Ngaku Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Febrie, Hotman Datangi Kejagung
Hotman Paris dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi Sukamdani bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Jakarta, Senin (22/1/2024) untuk membahas kebijakan pajak hiburan 40%-75%. Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Hari ini, Jumat 17 Juli 2026, Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hotman mengaku telah ditunjuk oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah untuk menjadi kuasa hukumnya.
"Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujarnya kepada wartawan.
Hotman menjelaskan kedatangannya hari ini untuk menanyakan apakah benar kliennya mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik atau tidak.
"Baru mau nanya ada enggak panggilannya," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.




Komentar