Penyidik Kejagung Kembali Periksa Sudirman Said di Kasus Petral

Jum'at, 17/07/2026 11:23 WIB
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said. (rmol.id).

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said. (rmol.id).

law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Menteri ESDM, Sudirman Said untuk ketiga kalinya di kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.

Sudirman dan rombongannya tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan memakai kemeja batik bernuansa hijau. Kepada awak media, dia mengaky dipanggil untuk diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah.

"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Kedatangan Sudirman hari ini merupakan yang ketiga kalinya di perkara itu. Dia sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik, pada Selasa (23/12) dan Senin (19/1).

Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.

Dua diantaranya merupakan bos minyak Mohammad Riza Chalid dan IRW selaku tangan kanan Riza Chalid yang juga Direktur di perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources.

Kasus ini bermula ketika pejabat di Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan Riza Chalid untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan. Akibatnya terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS.

Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Lewat persekongkolan itu dihasilkan MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

Perbuatan para tersangka dinilai memperpanjang proses rantai pasok BBM hingga berdampak menaikkan harga untuk produk Ron 88 atau premium dan Ron 92 atau Pertamax.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar