Kejagung Bantah Pendataan SPPG Berhenti Usai Pengalihan Kasus Febrie
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)
"Tidak, tidak ada kaitan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7).
Anang menjelaskan sebelumnya Kejagung memang telah mengeluarkan surat edaran pengumpulan data SPPG kepada beberapa Kejaksaan Tinggi di daerah.
Akan tetapi, kata dia, pengumpulan data itu hanya dibatasi dalam 10 hari sejak surat edaran diterbitkan. Ia menyebut tujuan pendataan SPPG itu untuk melihat apakah ada titik-titik fiktif ataupun terkait jual beli yang dilakukan para tersangka.
Lebih lanjut Anang menjelaskan periode pengumpulan data tersebut telah selesai sehingga Kejagung kembali menerbitkan surat edaran baru tertanggal 10 Juli.
Di sisi lain, penyerahan kasus Febrie dari Polri dilakukan pada 11 Juli.
Anang beralasan penghentian pengumpulan data itu dilakukan agar tidak disalahgunakan.
"Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan," tuturnya.
Perintah penghentian pendataan dapur SPPG tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat, 10 Juli.
Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.
Dalam surat 10 Juli itu, seluruh kepala kejaksaan tinggi kemudian diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan di SPPG di wilayah hukum masing-masing.

Komentar