Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung: Penanganan Perkara Tetap Jalan
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)
law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Sabtu 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung.
"Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam keterangan resminya.
Anang menjelaskan, pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut," bebernya.
Meski demikian, Anang memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski Febrie mundur.
"Memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," terang Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.


Komentar