Beredar Kabar Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur

Kamis, 09/07/2026 17:23 WIB
Jampidsus Febrie Adryansah. (Dok. Kejagung)

Jampidsus Febrie Adryansah. (Dok. Kejagung)

law-justice.co - Beredar kabar bahwa Febrie Adriansyah akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Informasi yang berkembang, pengunduran diri tersebut diusulkan pejabat penting negara lantaran Jampidsus terseret dalam perkara dugaan korupsi di sektor batu bara dan beberapa kasus lain yang kini tengah disidik Polri.

Sebelum kabar pengunduran diri Jampidsus mencuat, redaksi juga menerima surat diduga dari Kejagung berisi undangan rapat konsolidasi melalui zoom meeting membahas potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). 

Dalam surat tersebut, rapat konsolidasi dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB secara virtual, Kamis, 9 Juli 2026. Agenda tersebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, hingga para Kepala Seksi di seluruh Indonesia.

Surat ini beredar tak lama setelah penggeledahan bekas restoran diduga milik Jampidsus Febrie oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pantauan di lapangan, kondisi terkini di Gedung Bundar Kejagung tampak sepi dari aktivitas krusial pejabat tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun petinggi Kejagung maupun pusat penerangan hukum yang buka suara memberikan klarifikasi, ataupun memberikan informasi resmi terkait rencana menggelar konferensi pers untuk menjawab kabar pengunduran diri Jampidsus tersebut.

Kabar permintaan mundur ini disebut-sebut bertalian erat dengan rentetan aksi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik kepolisian baru-baru ini. Guna mengusut dugaan rasuah yang menyeret sang Jampidsus, aparat kepolisian bergerak cepat menyisir sejumlah lokasi strategis.

Setidaknya ada 12 lokasi yang digeledah tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu, 8 Juli 2026.

Hasilnya, sejumlah temuan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, brankas tersembunyi, hingga emas batangan turut diamankan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar