Pengemudi Mabuk Penabrak Tukang Soto hingga Tewas Divonis 8 Bulan Bui

Kamis, 02/07/2026 06:58 WIB
Pengemudi Mabuk Penabrak Tukang Soto hingga Tewas Divonis 8 Bulan Bui. (Istimewa).

Pengemudi Mabuk Penabrak Tukang Soto hingga Tewas Divonis 8 Bulan Bui. (Istimewa).

law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Kristianto Kurniawan, pengemudi mobil Nissan Evalia yang menabrak seorang pedagang soto hingga meninggal dunia di Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (30/6/2026), Ketua Majelis Hakim Cokia Ana P Opusunggu menyatakan Kristianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kristianto Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 bulan," tegas Hakim Cokia saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai kecelakaan yang menewaskan Abdul Samad (67) terjadi akibat kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol.

Perdamaian dengan Keluarga Korban Jadi Pertimbangan

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa.

Selain bersikap sopan selama persidangan dan mengakui seluruh perbuatannya, Kristianto juga belum pernah menjalani hukuman pidana.

"Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban. Ia memberikan santunan sebesar Rp75 juta kepada keluarga korban tewas, Abdul Samad (67). Kristianto juga membayar ganti rugi sebesar Rp12 juta kepada Piin, seorang pedagang tahu tek yang gerobaknya hancur dalam insiden tersebut," tutur hakim.

Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kecelakaan Berawal saat Ambil Ponsel

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan Sekolah Petra, Jalan HR Muhammad, Surabaya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Kristianto mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi setelah mengonsumsi minuman keras.

Saat berkendara, perhatian terdakwa teralihkan ketika berusaha mengambil telepon genggam yang terjatuh di lantai mobil.

Akibatnya, mobil Nissan Evalia yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak Abdul Samad yang saat itu sedang mendorong gerobak sotonya di tepi jalan.

Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar