Kasus Penyerobotan Lahan KAI di Tanah Abang, 4 Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi lahan KAI (VIVA)
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, Polda Metro Jaya telah menangkap 4 orang, terdiri dari 1 orang yang mengklaim sebagai ahli waris dan 3 orang yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.
"Kalau informasi kemarin, satu ahli waris yang lainnya adalah kuasa (hukum)," kata Sri di Wisma Mandiri, Jakarta pada Rabu (1/7/2026).
Kejadian ini terjadi sebelum Kementerian PKP mencari lahan negara untuk membangun rusun bagi warga bantaran KRL yang akan direlokasi.
"Jadi sebetulnya dari jauh sebelum kita ngurusin itu, jadi itu sudah ada case itu. Jadi pas kita bilang kita ke sana (cek lahan) dan lain-lain, itu sudah ada kasusnya," tambahnya.
Perkembangan terbaru dari kasus ini, keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh kepolisian.
"Polda Metro sudah menetapkan empat orang tersangka atas perkara memasuki ke pekarangan tanpa izin dan penyerobotan lahan. Artinya ini lebih menguatkan lagi bahwa lahan tersebut memang milik PT KAI," terangnya.
Kementerian PKP saat ini dalam posisi melihat perkembangan kasus tersebut. Setelah ada keputusan dari pengadilan dan lahan clean and clear, mereka akan melakukan penertiban.
"Nanti akan kita lihat bagaimana perkembangan terkait kasus tersebut. Nah, selanjutnya untuk bisa bagaimana penertiban dilaksanakan. Jadi Pemprov DKI juga siap mendukung. Itu setelah semua clear, baru nanti Astra membangun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, masih ada serangkaian proses yang harus dilalui sebelum rusun subsidi mulai dibangun. Sri pun memastikan proyek itu akan dimulai tahun ini.
"(Pembangunan rusun bisa dilaksanakan tahun ini?) Ya, arahan Pak Menteri tahun ini lah insyaallah," kata Sri di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Beberapa tahapan yang perlu dilalui, di antaranya lain menunggu dokumen-dokumen dari Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN. Lalu, penandatanganan MoU antara PT Astra International Tbk. selaku pihak yang membangun dengan PT Kereta Api Indonesia sebagai pemilik lahan.
Selain itu, Sri menyebut adanya gugatan dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris tanah terhadap pemerintah tidak menghentikan rencana pembangunan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, kejaksaan, hingga Polda untuk mengidentifikasi kepastian lahan.
"(Ada) gugatan enggak apa-apa dong, tentu kita selesaikan," jelasnya.
Terkait kajian hukum lahan, kewenangan atas tanah ada di Kementerian ATR/BPN. Kementerian tersebut sudah menunjukkan dokumen asli yang membuktikan lahan Tanah Abang memang milik negara.
"ATR/BPN sudah punya, sudah memperlihatkan juga ke kami dokumen asli. Dari mulai awal tuh di 1922 kalau gak salah ya. Kemudian berubah jadi Jawatan Kereta, Kementerian Perhubungan c.q. Jawatan Kereta Api. Terus kemudian ada HPL yang punya KAI," pungkasnya.




Komentar