Kasus Perampokan, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi 2 Divonis Tahun Bui

Selasa, 10/10/2023 11:41 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara resmi memvonis mantan Wali Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Sidang putusan ini digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Samanhudi hadir secara daring dari Rutan Klas I Surabaya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10).

Hakim mengatakan perbuatan Samanhudi telah memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menyatakan terdakwa M. Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," ucapnya.

Lebih lanjut, Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan, karena Samanhudi pernah dihukum dalam kasus yang lain.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan," kata dia.

Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. "Banding yang mulia," ucap Samanhudi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir mengatakan pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. "Sikap kami pikir-pikir, yang mulia," kata JPU.

Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut hukuman pidana kepada terdakwa M Samanhudi Anwar 5 tahun dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrir Sagir, saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9).

JPU menilai mantan Wali Kota Blitar Samanhudi terbukti menjadi pemberi informasi ke kawanan perampok yang melakukan kejahatan di rumah dinas Santoso. Perbuatannya melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar