Audit Biaya Produksi Kunci Ungkap Kasus Korupsi Transfer Pricing Sawit

Sabtu, 27/06/2026 18:34 WIB
Dr Hudy Yusuf, Pakar Hukum Universitas Bung Karno.

Dr Hudy Yusuf, Pakar Hukum Universitas Bung Karno.

[INTRO]

Audit Biaya Produksi Kunci Ungkap Dugaan Korupsi Transfer Pricing Sawit Menurut pakar hukum Universitas Bung Karno, Dr. Hudy Yusuf, penetapan harga (pricing) yang tidak didukung struktur biaya yang wajar dapat menjadi pintu masuk pembuktian dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana perpajakan.

Perkembangan penyidikan itu mengemuka setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah memeriksa sejumlah direksi PT Ivo Mas Tunggal dalam perkara dugaan manipulasi harga ekspor sawit atau transfer pricing. Pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan data dugaan praktik transfer pricing kepada Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan bahwa penyidik telah meminta keterangan sejumlah petinggi perusahaan tersebut. "Ada beberapa yang kita sudah periksa, dari direksi dan lain-lain. Dari Ivo Mas Tunggal ya," ujar Syarief dikutip Rabu (24/06/2026).

Hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas direksi yang diperiksa maupun materi pemeriksaan secara rinci. Berdasarkan data yang ada, PT Ivo Mas Tunggal termasuk dalam sepuluh perusahaan sawit yang diduga Kementerian Keuangan melakukan praktik transfer pricing untuk mengurangi kewajiban pajak ekspor. 

Menanggapi perkembangan tersebut, Hudy mengatakan bahwa penyidik tidak cukup hanya membandingkan harga jual dengan harga pasar. Yang lebih penting adalah mengaudit secara menyeluruh struktur biaya produksi sehingga dapat diketahui apakah harga yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi yang wajar. "Proses pricing dilakukan setelah seluruh biaya produksi diketahui. Dari situ ditentukan besaran keuntungan yang diinginkan. Namun penetapan harga tetap harus memperhatikan harga pasar agar dapat dinilai wajar," ujar Hudy.

Menurutnya, biaya produksi merupakan akumulasi seluruh pengeluaran yang timbul dalam proses menghasilkan suatu barang. Setelah seluruh biaya tersebut dihitung, perusahaan menentukan harga jual dengan memperhitungkan margin keuntungan yang diharapkan. Namun, kata dia, ketika harga jual ditetapkan jauh di atas harga pasar tanpa justifikasi ekonomi yang memadai, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya mark-up, manipulasi harga, atau penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

Sebaliknya, harga yang terlalu rendah juga tidak selalu menunjukkan efisiensi usaha. Dalam praktik bisnis, kondisi tersebut dapat mengindikasikan adanya manipulasi biaya produksi, transfer pricing, atau pengalihan laba (profit shifting) ke perusahaan afiliasi, terutama apabila transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. "Baik harga yang terlalu tinggi maupun terlalu rendah harus diuji melalui audit biaya produksi. Dari audit itulah dapat diketahui apakah struktur biaya dan harga yang ditetapkan masih berada dalam batas kewajaran atau justru menunjukkan adanya penyimpangan," tegasnya.

Dr. Hudy menilai audit biaya produksi menjadi sangat relevan dalam penyidikan dugaan transfer pricing, karena penyidik harus membuktikan apakah harga yang digunakan dalam transaksi antarperusahaan masih memenuhi prinsip kewajaran (arm`s length principle) atau justru digunakan sebagai sarana mengurangi kewajiban pajak maupun menyembunyikan keuntungan.

Dalam perspektif hukum, audit tersebut juga menjadi instrumen pembuktian untuk menilai apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi harga, maupun kerugian keuangan negara.

Prinsip pengelolaan keuangan negara sendiri mengharuskan setiap penggunaan keuangan negara dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Selain itu, transaksi afiliasi antarperusahaan juga tunduk pada Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm`s length principle). Ketentuan tersebut diperkuat dalam berbagai pedoman OECD Transfer Pricing Guidelines, yang selama ini menjadi rujukan internasional dalam pengawasan praktik transfer pricing.

Menurut Dr. Hudy, hasil audit biaya produksi nantinya dapat menjadi salah satu alat bukti penting untuk menentukan apakah penetapan harga dilakukan secara objektif atau justru merupakan bagian dari skema yang bertujuan menghindari pajak maupun menimbulkan kerugian bagi negara. "Audit yang komprehensif terhadap seluruh biaya produksi merupakan cara paling objektif untuk mengukur apakah pricing dilakukan secara wajar atau justru mengandung indikasi penyimpangan yang dapat berimplikasi pidana," pungkasnya.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar