Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Menteri Bahlil Diuji di Skandal DMO; Lalai atau Tersandera Oligarki

Sabtu, 27/06/2026 14:10 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PLN, Dharmawan Prasodjo. (Ist).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Dirut PLN, Dharmawan Prasodjo. (Ist).

[INTRO]

Pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang mengaku terkejut karena stok batu bara PT PLN (Persero) hampir habis pada pertengahan tahun membuka kembali perdebatan mengenai tata kelola sektor energi nasional. Dalam pemberitaan media yang berjudul "Bahlil Kaget Batu Bara PLN Hampir Habis di Bulan Juni" (25 Juni 2026), Bahlil mengungkapkan bahwa dari kebutuhan batu bara PLN sekitar 154 juta metrik ton per tahun, sebanyak 141 juta metrik ton telah terserap hingga Juni.

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penyebab menipisnya stok batu bara lebih cepat dari perkiraan. Menurut Bahlil, hasil evaluasi menunjukkan salah satu persoalannya terletak pada kualitas batu bara yang diterima PLN, sehingga dibutuhkan volume yang lebih besar untuk menghasilkan energi listrik sesuai kebutuhan. Ia juga menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi lebih dini oleh manajemen PLN, bukan baru menjadi perhatian setelah muncul gangguan pasokan dan pemadaman listrik.

Di sisi lain, penjelasan tersebut memunculkan sudut pandang berbeda dari sejumlah pengamat yang menilai persoalan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pengelolaan stok di PLN, tetapi juga menyangkut efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjamin pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), yang selama ini menjadi instrumen utama untuk memastikan sebagian produksi batu bara dialokasikan bagi pasar domestik, kembali dipertanyakan efektivitasnya. Sebab saat harga batu bara dunia meningkat dan insentif ekspor menjadi lebih besar. Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan apakah persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh lemahnya implementasi dan pengawasan kebijakan, kendala operasional di tingkat PLN, atau kombinasi keduanya.

Perdebatan tersebut pada akhirnya membawa isu yang lebih luas, yakni bagaimana negara menjaga kedaulatan energi di tengah tingginya ketergantungan pembangkit listrik nasional terhadap batu bara, sekaligus menghadapi dinamika pasar komoditas global yang sangat dipengaruhi kepentingan bisnis.

Dari konteks tersebut diatas, sejumlah pertanyaan penting layak diajukan untuk mengkaji akar persoalan sekaligus mencari arah perbaikan kebijakan ke depan yaitu :Apakah krisis pasokan batu bara PLN merupakan kegagalan tata kelola Kementerian ESDM, kelemahan manajemen PLN, atau kombinasi keduanya?. Apakah kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) masih efektif menjamin pasokan energi nasional ketika harga batu bara dunia meningkat?. Bagaimana negara menjaga kedaulatan energi di tengah dominasi kepentingan bisnis sumber daya alam?

Antara Kegagalan Tata Kelola Kementerian ESDM dan Kelemahan Manajemen PLN

Krisis pasokan batu bara PLN yang berujung pada pemadaman listrik di sejumlah wilayah tidak dapat disederhanakan hanya sebagai kegagalan salah satu pihak. Persoalan ini justru memperlihatkan adanya mata rantai tata kelola yang saling berkaitan, mulai dari perencanaan produksi batu bara, implementasi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), pengawasan distribusi, hingga manajemen logistik dan operasional di tingkat PLN.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang mengaku terkejut karena stok batu bara PLN hampir habis pada pertengahan tahun menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi pemerintah mengenai kecukupan pasokan dengan kondisi riil di lapangan. Di sisi lain, penjelasan bahwa kualitas batu bara yang diterima berada di bawah spesifikasi yang dibutuhkan sehingga memerlukan volume konsumsi lebih besar mengindikasikan adanya persoalan teknis yang semestinya telah diantisipasi melalui sistem perencanaan dan pengendalian operasi PLN.

Namun demikian, apabila persoalan berhenti pada aspek kualitas batu bara atau lemahnya manajemen logistik PLN, pertanyaan mendasar justru belum terjawab. Mengapa pemerintah sebagai regulator tidak lebih awal mendeteksi adanya ketidaksesuaian kualitas maupun potensi kekurangan stok sebelum berdampak pada sistem kelistrikan nasional? Sebagai kementerian yang bertanggung jawab mengatur produksi, penyaluran, serta pelaksanaan DMO.

Kementerian ESDM memiliki fungsi strategis untuk memastikan bahwa kewajiban pasokan batu bara bagi kebutuhan domestik tidak hanya terpenuhi secara administratif, tetapi juga sesuai dengan spesifikasi teknis dan waktu pengiriman yang dibutuhkan oleh pembangkit listrik. Dalam perspektif ini, efektivitas pengawasan menjadi sama pentingnya dengan besarnya volume pasokan.

Di sisi lain, PLN juga tidak dapat sepenuhnya melepaskan diri dari tanggung jawab. Sebagai operator sistem kelistrikan nasional, perusahaan memiliki kewajiban membangun sistem mitigasi risiko yang mampu mengantisipasi perubahan kualitas bahan bakar, mengelola cadangan operasional, serta menyusun strategi pengadaan yang adaptif terhadap dinamika pasar.

Pernyataan Bahlil bahwa PLN terlambat melaporkan persoalan kualitas batu bara dan baru bereaksi ketika kondisi telah mendekati krisis menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam tata kelola internal perusahaan, khususnya pada aspek perencanaan kebutuhan, pengawasan stok, dan manajemen rantai pasok.

Di sisi lain, analisis yang disampaikan IRESS memperluas perspektif bahwa akar persoalan tidak hanya berada pada aspek operasional PLN, melainkan juga menyangkut desain kebijakan pemerintah dan efektivitas pengawasan terhadap implementasi DMO. Dalam pandangan tersebut, apabila mekanisme DMO tidak mampu menjamin pasokan domestik secara tepat waktu, sementara pengawasan terhadap pelaksanaannya kurang efektif.

Sehingga risiko terganggunya pasokan energi akan terus berulang, terutama ketika harga batu bara dunia meningkat dan insentif ekspor menjadi lebih menarik. Klaim tersebut merupakan bagian dari analisis yang masih perlu diuji dengan data dan evaluasi menyeluruh, tetapi tetap relevan sebagai bahan untuk menilai apakah kebijakan yang ada telah berjalan sesuai tujuan.

Oleh karena itu, krisis pasokan batu bara PLN lebih tepat dipahami sebagai kombinasi antara tantangan tata kelola pemerintah dan manajemen operasional perusahaan. Pertanyaan yang lebih penting bukan sekadar siapa yang paling bertanggung jawab, melainkan apakah koordinasi antara Kementerian ESDM dan PLN telah berjalan efektif dalam membangun sistem peringatan dini, memastikan kecukupan pasokan yang sesuai spesifikasi, serta menyiapkan langkah mitigasi sebelum terjadi gangguan pada sistem kelistrikan nasional.

Apabila koordinasi tersebut belum mampu mencegah krisis yang sebenarnya dapat diprediksi, maka perbaikan tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh, baik pada level regulator maupun operator, agar keamanan energi nasional tidak terus bergantung pada respons setelah krisis terjadi, melainkan pada kemampuan mengantisipasi risiko sejak awal.

Masih Efektifkah DMO ?

Efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kembali menjadi sorotan ketika pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PLN mengalami tekanan di tengah kenaikan harga batu bara dunia. Secara konseptual, DMO merupakan instrumen strategis yang dirancang pemerintah untuk menjamin keamanan energi nasional dengan mewajibkan perusahaan tambang mengalokasikan sebagian produksinya bagi kebutuhan dalam negeri melalui harga yang telah ditetapkan pemerintah (Domestic Price Obligation atau DPO). Tujuan utamanya jelas, yakni memastikan bahwa kepentingan nasional tidak dikorbankan oleh fluktuasi pasar internasional. Namun, munculnya ancaman pemadaman listrik akibat menipisnya stok batu bara PLN menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum tentu menjamin efektivitas pelaksanaannya.

Pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahwa kontrak pasokan batu bara PLN sebenarnya telah tersedia, bahkan volume pasokan yang dijanjikan melebihi kebutuhan tahunan PLN, mengindikasikan bahwa persoalan tidak semata-mata berada pada aspek kontraktual. Menurut penjelasan pemerintah, hambatan justru muncul pada realisasi pengiriman, kualitas batu bara yang diterima, serta kebutuhan batu bara berkalori tertentu untuk proses blending di pembangkit.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan DMO tidak hanya diukur dari jumlah kontrak yang ditandatangani, tetapi juga dari kemampuan memastikan pasokan yang tepat waktu, sesuai spesifikasi teknis, dan siap digunakan dalam operasi pembangkit listrik.

Di sisi lain, analisis yang disampaikan IRESS memberikan perspektif berbeda dengan menilai bahwa kenaikan harga batu bara dunia telah menciptakan insentif ekonomi yang lebih besar bagi perusahaan tambang untuk mengutamakan ekspor dibanding memenuhi kebutuhan domestik. Dalam situasi ketika harga ekspor jauh lebih tinggi dibanding harga DPO, potensi terjadinya keterlambatan atau minimnya prioritas terhadap pasar dalam negeri menjadi tantangan yang harus diantisipasi pemerintah.

Pandangan tersebut merupakan analisis yang perlu diuji lebih lanjut, tetapi menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan DMO agar tujuan kebijakan tidak hanya berhenti pada tataran regulasi.

Perdebatan ini kemudian mengarah pada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah persoalan utama terletak pada desain kebijakan DMO atau justru pada implementasi dan pengawasannya. Jika volume DMO telah ditetapkan, kontrak telah ditandatangani, tetapi PLN tetap menghadapi ancaman kekurangan pasokan, maka evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap operator pembangkit.

Pemerintah juga perlu menilai apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif, apakah sistem pelaporan mampu mendeteksi potensi kekurangan pasokan sejak dini, dan apakah sanksi terhadap pelanggaran kewajiban DMO benar-benar memberikan efek jera bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

Dalam konteks tersebut, efektivitas DMO sesungguhnya bergantung pada kemampuan negara menjalankan fungsi regulasi dan penegakan hukum secara konsisten. Kebijakan yang baik tidak akan menghasilkan keamanan energi apabila implementasinya lemah, sementara pengawasan yang kuat juga tidak akan optimal apabila desain kebijakan tidak mampu mengakomodasi dinamika pasar global.

Karena itu, evaluasi terhadap DMO tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai besaran kuota atau harga domestik, melainkan harus mencakup reformasi tata kelola secara menyeluruh, mulai dari perencanaan produksi, pengawasan distribusi, transparansi pelaporan, hingga penegakan sanksi.

Dengan demikian, negara dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dari ekspor batu bara dan kewajiban konstitusional untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan DMO bukan sekadar banyaknya batu bara yang dialokasikan di atas kertas, melainkan kemampuannya memastikan bahwa listrik tetap menyala ketika masyarakat membutuhkannya.

Bagaimana Negara Menjaga Kedaulatan Energinya ?

Krisis pasokan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah Jawa, Madura, dan Bali pada pertengahan 2026 menunjukkan bahwa persoalan energi nasional tidak semata-mata menyangkut aspek teknis operasional PLN atau kebijakan Kementerian ESDM. Peristiwa ini justru membuka pertanyaan yang lebih mendasar, yakni sejauh mana negara benar-benar memiliki kendali atas sumber daya alam yang menjadi tulang punggung penyediaan listrik nasional.

Ketika sekitar 56 persen kapasitas pembangkit listrik Indonesia masih bergantung pada PLTU berbahan bakar batu bara, maka jaminan pasokan batu bara bukan lagi sekadar urusan bisnis, melainkan bagian dari keamanan dan kedaulatan energi nasional.

Dalam konteks tersebut, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sesungguhnya merupakan instrumen negara untuk memastikan bahwa sebagian produksi batu bara nasional diprioritaskan bagi kebutuhan dalam negeri. Secara konseptual, kebijakan ini sudah mencerminkan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun, pengalaman beberapa kali krisis pasokan menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak disertai pengawasan yang konsisten, sistem monitoring yang transparan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran kewajiban DMO.

Di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa industri batu bara bergerak dalam dinamika pasar global. Ketika harga batu bara internasional meningkat tajam, insentif ekonomi bagi perusahaan untuk mengutamakan ekspor menjadi semakin besar. Dalam situasi seperti ini, negara dituntut mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan memperoleh devisa dari ekspor dengan kewajiban menjamin keamanan pasokan energi domestik. Keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai apabila kepentingan publik ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

Berbagai kalangan, termasuk IRESS, mengusulkan agar pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan DMO, meningkatkan kepatuhan perusahaan tambang, mengevaluasi besaran volume DMO maupun mekanisme Domestic Price Obligation (DPO), serta menerapkan sanksi yang benar-benar memberikan efek jera bagi pelanggar.

Usulan-usulan tersebut merupakan bagian dari perdebatan kebijakan yang layak dipertimbangkan. Namun demikian, tuduhan mengenai adanya pengaruh oligarki terhadap pengambilan kebijakan merupakan pendapat yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun investigasi yang independen. Oleh karena itu, opini publik perlu dibedakan secara tegas dari fakta yang telah terverifikasi agar diskursus kebijakan tetap objektif dan berbasis bukti.

Pelajaran penting dari krisis ini adalah bahwa ketahanan energi tidak dapat bergantung pada respons setelah masalah muncul. Negara memerlukan sistem perencanaan yang lebih antisipatif, mulai dari penetapan target produksi, kepastian kontrak pasokan, pengawasan distribusi, pengendalian kualitas batu bara, hingga pembangunan sistem peringatan dini terhadap penurunan stok di setiap pembangkit. Koordinasi antara Kementerian ESDM, PLN, perusahaan tambang, dan lembaga pengawas juga harus berlangsung secara terpadu sehingga setiap potensi gangguan dapat dideteksi sebelum berkembang menjadi krisis yang berdampak luas kepada masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan tata kelola energi bukan hanya besarnya produksi batu bara atau tingginya nilai ekspor, melainkan kemampuan negara memastikan bahwa seluruh rakyat memperoleh akses listrik yang andal, berkelanjutan, dan terjangkau. Krisis pasokan batu bara tahun 2026 semestinya menjadi momentum untuk melakukan reformasi tata kelola energi secara menyeluruh.

Sebab, kedaulatan energi tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau regulasi, tetapi harus tercermin dalam kemampuan negara mengendalikan sumber daya strategis demi melindungi kepentingan publik di atas kepentingan ekonomi jangka pendek. Itulah esensi negara hadir sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

Jika negara tidak mampu mewujudkannya maka Bahlil selaku Menteri ESDM harusnya bertanggungjawab.  Sejauh ini kalau kita melihat posisi dan sepak terjang Bahlil sangat patut dicurigai bahwa ada pengaruh oligarki dan perburuan rente dalam skandal kebijakan sumber daya strategis seperti pasokan batubara yang terus berulang ini.   Maka, sebagai penanggungjawab utama sektor energi, wajar jika rakyat menuntut agar Bahlil segera dilengserkan dari kursinya. Karena diduga ia menjadi pion kepanjangan tangan geng Solo yang “merecoki” pemeritahan Pemerintahan Prabowo yang sekarang berkuasa.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar