Rekonstruksi Bongkar Komando Ketua Yayasan Daycare Aresha Ikat Anak

Selasa, 09/06/2026 20:03 WIB
Respons MA soal Hakim Diduga Jadi Pemilik Daycare Little Aresha di DIY. (Istimewa).

Respons MA soal Hakim Diduga Jadi Pemilik Daycare Little Aresha di DIY. (Istimewa).

law-justice.co - Sejumlah tersangka dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha disoraki para orang tua jelang proses rekonstruksi yang digelar jajaran Polresta Yogyakarta.

Tahap rekonstruksi atau reka adegan dilaksanakan di lokasi Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mulai Selasa (9/6) pagi ini.

Total, setidaknya ada 23 adegan diperagakan dalam proses rekonstruksi dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha. Dalam rekonstruksi itu terungkap juga komando dari yayasan yang menaungi daycare tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian menyebut proses rekonstruksi memperagakan total 23 adegan sejak anak mulai dititipkan hingga dijemput dari daycare. Proses berlangsung selama kurang lebih 3 jam.

Proses rekonstruksi ini turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Yogyakarta, KPAI, KPID, kuasa hukum, serta para orangtua korban.

"Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri," kata Adrian ditemui di lokasi rekontruksi.

Adrian menerangkan proses rekonstruksi juga mempertontonkan adegan yang mengarah kepada dugaan unsur pidana terkait kekerasan yang dilakukan para tersangka.

"Dia (korban) ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam keadaan terlentang. Itu kan kalau kita saja dewasa saja dalam tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini (balita)," kata Adrian.

Adrian menyebut para bocah ini juga ditempatkan di ruangan yang relatif kecil dan tidak dilengkapi pendingin ruangan alias AC.

"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi terlentang dan muntah dan nangis gitu. Karena sudah tidak bisa bergerak ya," sambungnya.

Menurut Adrian, para korban bisa dibilang selalu dalam kondisi terikat selama dititipkan di daycare tersebut. Para korban hanya dilepas dari ikatannya pada kegiatan-kegiatan tertentu, macam makan dan mandi yang didokumentasikan sebagai laporak kepada orangtua masing-masing anak.

Durasi korban diikat bervariasi. Para korban baru dilepaskan sepenuhnya dari ikatan jelang waktu dijemput oleh orang tua.

"Kadang-kadang anak ada yang diambil jam 10.00, ada yang jam 12.00, ada yang jam 14.00, ada yang jam 17.00 sore. Ini semua tergantung dari orang tua mengambil jam kapan gitu," jelasnya.

Komando ketua yayasan daycare

Sementara itu, Adrian turut mengungkap peran dari ketua yayasan berinisial DK melalui proses rekonstruksi ini. Dia disebut menerima anak dari para orangtua saat mulai dititipkan, dan menyerahkannya kepada para pengasuh.

Adrian berujar, metode penanganan anak dengan cara mengikat tangan-kaki bocah sudah turun-temurun di daycare ini. Proses rekonstruksi juga tak menunjukkan momen DK memberikan perintah langsung kepada para pengasuh.

Hanya saja, menurut keterangan pengasuh, metode macam itu memang merupakan instruksi dari DK.

"Tadi juga jaksa juga menanyakan (ke pengasuh tersangka), apakah ada ada perintah langsung. Tadi salah satu tersangka menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, `Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja`, gitu," ungkapnya.

"Komando dari dia (DK), dan dia melihat langsung, dan dia tiap tiap hari hadir di sini, dan dia melihat langsung anak-anak itu dalam keadaan tersebut keadaan terikat seperti itu," jelas Adrian menambahkan.

Jumlah tersangka

Adrian menyebut saat ini jumlah tersangka dalam dugaan perkara ini masih 13 orang, sementara 17 orang lain berstatus wajib lapor. Mereka adalah pengasuh, petugas keamanan dan petugas kebersihan di daycare tersebut.

Sementara itu 13 tersangka yang telah ditetapkan terdiri dari ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Kepada para tersangka, penyidik menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.

"Yang kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda Rp1 miliar," beber Adrian

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar