IKM Melaporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Hina Masyarakat Sum

Selasa, 26/05/2026 19:09 WIB
Tangkapan Layar: Video Abu Janda berikan klarifikasi soal Islam Arogan di Twitter @permadiaktivis1. (Foto: Law-Justice).

Tangkapan Layar: Video Abu Janda berikan klarifikasi soal Islam Arogan di Twitter @permadiaktivis1. (Foto: Law-Justice).

law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait pernyataan Abu Janda yang diduga menghina masyarakat Sumatera Barat dengan sebutan `suku barbar`.

"Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut `suku barbar`," ujar Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor surat tanda terima laporan LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. IKM menilai pernyataan Abu Janda telah melukai hati masyarakat Minangkabau.

"Dipastikan di pemerintahan Prabowo ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum," bebernya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan pihaknya melaporkan Abu Janda atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia menyebut ucapan itu disampaikan Abu Janda dalam pidato yang diduga di AS.

"Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat," jelas Defrizal.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar