Peredaran Narkotika dari Lapas Digagalkan di Jakut
Barang bukti narkotika hasil penangkapan kedua tersangka Apartemen Greenbay, Jakarta Utara, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). (Antara)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram serta menangkap dua tersangka.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (40) dan F (43). “Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” kata Tiyatno di Jakarta, Minggu (10/5) sebagaimana dikutip Antaranews.
Pengungkapan kasus bermula pada Selasa malam (5/5) sekitar pukul 21.40 WIB. Polisi menangkap tersangka T di area parkir motor Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tangan T, petugas menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Berdasarkan hasil pengembangan, sekitar pukul 21.53 WIB polisi bergerak ke sebuah unit Apartemen Greenbay dan menangkap tersangka F.
Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan sembilan klip plastik bening berisi masing-masing 100 butir ekstasi dengan total 900 butir. Selain itu, petugas juga menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat total 115,16 gram. Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan dua telepon genggam.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.




Komentar