Desakan Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidangkan Terbuka Kian Menguat

Jum'at, 24/04/2026 13:28 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan perkara tersebut secara adil dan terbuka.

Aktivis Gerakan Kebangsaan Selamatkan Indonesia (GAKSI), Marwan Batubara menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan guna memastikan keaslian ijazah S1 milik Jokowi.

Dia menilai, perkara ini seharusnya dibawa ke pengadilan agar dapat diuji berdasarkan kaidah hukum, baik dalam ranah pidana maupun perdata.

Menurut Marwan, tuntutan utama dari pihak penggugat adalah adanya proses peradilan yang terbuka. Namun hingga kini, dia menilai proses tersebut belum pernah benar-benar terjadi. Sebaliknya, dia mengklaim bahwa pihak penggugat justru menghadapi tekanan hukum.

"Itulah yang dituntut oleh teman-teman yang menggugat ini. Apakah itu pidana atau perdata. Tapi Pengadilan itu tidak pernah terjadi. Yang ada justru para penggugat inilah yang menjadi objek untuk dikriminalisasi," kata Marwan Batubara kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 24 April 2026.

Menurutnya, selama ini Jokowi tidak pernah berani menghadapi proses pengadilan.

Marwan juga menyoroti serangan para Termul atau para pendukung Jokowi, terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang meminta Jokowi menunjukkan ijazahnya jika memang asli.

“Sebetulnya apa yang disampaikan Pak JK itu berdasarkan prinsip-prinsip moral, konstitusi dan hukum,” kata Marwan.

Dia menilai serangan Ternak Mulyono (Termul) terhadap JK itu semakin gencar karena permintaan JK berpotensi dilaksanakan oleh pengadilan.

Senada dengan itu, perwakilan Barisan Krida Patriot, Budiman, mengatakan, mereka bersama rekan-rekan yang tergabung di organisasi GAKSI meyakini Presiden Prabowo Subianto tak takut kepada Jokowi.

“Saya yakin karena Presiden Prabowo itu mantan militer. Terlebih Prabowo pernah diharapkan akan menjadikan Indonesia sebagai Macan Asia kembali yang dikenal sosok yang tegas dan berwibawa tidak mencla-mencle. Nah, taring ini yang kami harapkan kembali terlihat dengan mengedepankan taat konstitusi dan hukum NKRI,” tegas Budiman.

Sementara itu, Laksda (Purn) Soni Santoso menilai kasus ijazah palsu Jokowi sudah menghancurkan moral dan adab bangsa. Karena sudah banyak korban.

“Padahal sudah dua tokoh bangsa, yaitu Pak JK dan Ibu Megawati dan banyak tokoh lainnya meminta Jokowi untuk menunjukan ijazahnya. Jadi Jokowi tinggal tunjukan saja ijazahnya. Maka selesai, rakyat tidak akan membuat gaduh," kata Soni.

Soni berpandangan berlarut-larutnya kasus ijazah Jokowi ini tak lain karena penegakan hukum di Indonesia sudah mulai rapuh.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar