KPK Ungkap Potensi Korupsi MBG
Gedung Merah-Putih Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. (Law-justice)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan merekomendasikan penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden guna memperkuat tata kelola dan pengawasan program beranggaran besar tersebut. KPK memberikan tujuh rekomendasi strategis setelah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi dalam program MBG.
Temuan ini tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4) sebagaimana dikutip Antaranews. Dalam laporan tersebut, KPK menyoroti lonjakan anggaran program MBG yang signifikan, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Namun, besarnya skala program dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
KPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam implementasi program.
Adapun delapan potensi korupsi yang diidentifikasi meliputi lemahnya regulasi pelaksanaan, terutama dalam pengaturan tata kelola lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, mekanisme bantuan pemerintah dinilai berisiko memperpanjang rantai birokrasi yang membuka ruang praktik rente dan menggerus anggaran untuk bahan pangan.
Pendekatan yang terlalu sentralistis dengan Badan Gizi Nasional sebagai aktor utama juga dianggap berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan fungsi pengawasan. Di sisi lain, KPK menemukan potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akibat kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur.
KPK juga menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan. Bahkan, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis yang berpotensi mengganggu keamanan pangan, termasuk memicu kasus keracunan. Pengawasan keamanan pangan turut dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, program MBG juga belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur maupun baseline data sebagai dasar evaluasi.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden. Regulasi ini diharapkan mampu mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran antar pemangku kepentingan. KPK juga mendorong peninjauan ulang mekanisme bantuan pemerintah agar tidak memicu praktik rente, sekaligus memastikan efisiensi anggaran dan kualitas layanan. Selain itu, pendekatan kolaboratif dengan memperkuat peran pemerintah daerah dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas program.
Rekomendasi lainnya mencakup penegasan SOP dalam penetapan mitra, transparansi proses seleksi, penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas kesehatan dan BPOM, serta pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku. KPK menegaskan, penetapan indikator keberhasilan yang terukur disertai pengukuran awal menjadi kunci untuk memastikan program MBG berjalan efektif dan bebas dari praktik korupsi dalam jangka panjang.




Komentar