Masih Terima Gaji, Sidang Etik Febrie Adriansyah Tunggu Proses Pidana

Jum'at, 24/07/2026 13:13 WIB
Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Rumahnya. (Istimewa).

Jampidsus Febrie Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Rumahnya. (Istimewa).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah masih menerima gaji sebagai jaksa meskipun telah menyandang status sebagai tersangka.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Selain Febrie, Don Ritto selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"(Masih bertugas) di Kejaksaan Republik Indonesia. Iya (masih menerima gaji), belum ada putusan kan," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7).

Rudi juga menyebut nantinya proses etik terhadap Febrie akan dilakukan setelah proses hukum terkait kasus pidananya rampung.

"Iya (proses etik menunggu proses pidana)," ucap Rudi.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

Teranyar, Kejagung juga menerbitkan Sprindik baru untuk mengusut dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Febrie. Penerbitan Sprindik dilakukan oleh Tim 9 usai menerima barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar