Pelemahan KPK, Independensi dan Konsistensi Dipertanyakan

Sabtu, 18/04/2026 15:08 WIB
Diskusi publik bertajuk “KPK Dilemahkan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Diskusi publik bertajuk “KPK Dilemahkan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?” yang digelar Forum Jurnalis Merdeka di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

[INTRO]

Diskusi publik yang digelar Forum Jurnalis Merdeka di Jakarta, Jumat (17/4/2026), menyoroti penurunan independensi dan konsistensi penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Diskusi bertajuk “KPK Dilemahkan: Siapa Diuntungkan, Siapa Dikorbankan?” membahas perubahan peran dan kinerja KPK setelah revisi regulasi pada 2019. Sejumlah narasumber menilai, perubahan tersebut berdampak signifikan terhadap efektivitas lembaga antirasuah itu.

Pemerhati intelijen dan militer Sri Radjasa Chandra menyatakan revisi Undang-Undang KPK telah mengurangi kekuatan lembaga yang dibentuk pada 2002 tersebut. Menurut dia, perubahan regulasi berdampak langsung terhadap penurunan kinerja dan independensi KPK dalam pemberantasan korupsi. “Revisi Undang-Undang KPK 2019 membuat lembaga ini melemah,” ujar Sri dalam diskusi yang digelar di kawasan Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan, KPK awalnya dibentuk untuk menjawab lemahnya penegakan hukum akibat maraknya praktik korupsi di institusi penegak hukum. Namun, sejak revisi aturan, berbagai kebijakan dinilai menyimpang dari semangat awal pembentukan lembaga tersebut. Sri juga menyoroti periode kepemimpinan sebelumnya yang dinilai memperburuk kondisi KPK, termasuk munculnya persoalan etik dan kebijakan penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), yang sebelumnya tidak dikenal dalam sistem KPK.

Menurutnya, hal itu merusak ekosistem pemberantasan korupsi dan berdampak pada penurunan indeks persepsi korupsi. Selain itu, ia menilai terdapat ketimpangan dalam penindakan perkara. KPK disebut lebih aktif menangani kasus yang melibatkan jaksa dan hakim, namun belum menunjukkan langkah yang seimbang terhadap institusi kepolisian. “Ini menimbulkan pertanyaan soal konsistensi,” katanya.

Sementara itu, ekonom Anthony Budiawan menilai perubahan di tubuh KPK turut memengaruhi kepastian hukum dan iklim investasi. Ia menyebut, KPK kini kerap dipersepsikan hanya berfokus pada penindakan tanpa diimbangi upaya perbaikan sistem. “Situasi ini membuat pelaku usaha khawatir terhadap risiko kriminalisasi,” ujar Anthony.

Anthony juga mengaitkan perubahan tersebut dengan kebijakan politik pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menilai revisi Undang-Undang KPK menjadi titik krusial yang mengubah kewenangan lembaga, termasuk terkait penerbitan SP3. Menurut dia, kondisi tersebut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi berdampak pada pengelolaan anggaran negara dan meningkatkan risiko ekonomi secara lebih luas.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar