Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Ketika Presiden Prabowo Tersandera Para Penjilat Kekuasaan
Ilustrasi Para Penjilat Kekuasaan (Tajdid)
Dalam dinamika politik Indonesia pasca reformasi, relasi antara kekuasaan dan kritik publik selalu menjadi salah satu indikator paling penting dalam mengukur kualitas demokrasi. Demokrasi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pemilu atau pergantian kekuasaan secara periodik, tetapi juga oleh sejauh mana negara menjamin ruang kebebasan berpendapat, termasuk ketika kritik diarahkan langsung kepada pemerintah dan lingkar kekuasaannya.
Pernyataan politik yang dimuat oleh law-justice.co pada Minggu, 12 April 2026, dengan judul “PDI Perjuangan: Sekitar Presiden Prabowo Banyak Penjilat” menjadi salah satu potret menarik dari dinamika tersebut. Dalam laporan itu, Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli menilai bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto dinilai memiliki sikap demokratis, terdapat persoalan serius pada lingkungan di sekitarnya yang disebutnya cenderung tidak siap terhadap kritik, bahkan lebih memilih untuk bersikap menjilat kekuasaan. Lebih jauh, ia juga menyoroti fenomena pelaporan terhadap sejumlah tokoh publik atas pernyataan mereka, yang menurutnya dapat menciptakan efek ketakutan di ruang intelektual dan publik.
Narasi tersebut membuka kembali perdebatan klasik dalam teori demokrasi: apakah problem utama terletak pada pemimpin sebagai figur utama, atau justru pada struktur kekuasaan di sekelilingnya yang membentuk cara negara merespons kritik? Di titik inilah muncul pertanyaan apakah demokrasi hanya berjalan secara prosedural, atau benar-benar hidup dalam praktik keseharian politik.
Lebih jauh, situasi ini juga memunculkan pertanyaan tentang batas antara perlindungan hukum dan pembungkaman ekspresi. Ketika kritik terhadap pemerintah berujung pada pelaporan hukum, maka muncul perdebatan apakah hal tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan hukum, atau justru indikasi menguatnya kecenderungan yang dapat menekan kebebasan sipil.
Berangkat dari konteks tersebut, terdapat tiga pertanyaan utama yang penting untuk diulas lebih dalam guna memahami arah kualitas demokrasi Indonesia saat ini: Apakah kritik terhadap pemerintah benar-benar dilindungi dalam praktik demokrasi Indonesia saat ini?. Sejauh mana “lingkar kekuasaan” (inner circle) memengaruhi kualitas demokrasi dan respons pemerintah terhadap kritik?.Apakah meningkatnya pelaporan hukum terhadap kritik menandakan menguatnya demokrasi atau justru regresi menuju otoritarianisme hukum (legal authoritarianism)?
Perlindungan Bagi Para Kritikus
Dalam teori democratic consolidation yang dikemukakan oleh Larry Diamond, demokrasi baru dapat dianggap matang apabila institusi-institusinya tidak hanya formal, tetapi juga mampu menjamin hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk mengkritik pemerintah tanpa rasa takut akan represi atau intimidasi. Dalam kerangka ini, kebebasan berekspresi bukan sekadar pelengkap demokrasi, melainkan fondasi yang menentukan apakah sistem politik benar-benar berjalan secara demokratis atau hanya berhenti pada prosedur elektoral.
Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator demokrasi menunjukkan adanya dinamika yang patut dicermati. Laporan Economist Intelligence Unit menempatkan Indonesia dalam kategori flawed democracy, yang menunjukkan bahwa meskipun elemen-elemen demokrasi prosedural tetap berjalan, terdapat kelemahan signifikan dalam aspek kebebasan sipil dan kualitas partisipasi politik.
Sejalan dengan itu, lembaga seperti Freedom House juga mencatat adanya tren penurunan dalam skor kebebasan sipil Indonesia, khususnya terkait ruang ekspresi publik dan kebebasan menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Indikasi ini semakin diperkuat oleh meningkatnya penggunaan jalur hukum dalam merespons opini publik, terutama melalui pasal-pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik maupun regulasi informasi dan transaksi elektronik.
Dalam konteks tersebut, muncul fenomena yang relevan dengan kasus-kasus pelaporan terhadap tokoh publik atau pengamat yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau aktor politik tertentu. Ketika kritik di ruang publik kemudian berujung pada pelaporan hukum, muncul pertanyaan mendasar apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan rule of law yang sah dalam negara demokratis, atau justru menciptakan chilling effect yang membuat masyarakat enggan menyampaikan pandangan kritis karena takut terhadap konsekuensi hukum. Efek ini menjadi penting karena dalam demokrasi yang sehat, bukan hanya tindakan represif yang menjadi masalah, tetapi juga rasa takut yang secara tidak langsung membatasi kebebasan berekspresi.
Di titik inilah perdebatan menjadi kompleks. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban hukum dan melindungi individu dari ujaran yang dianggap merugikan atau menyerang kehormatan. Namun di sisi lain, jika mekanisme hukum digunakan secara berlebihan atau tidak proporsional terhadap kritik publik, maka demokrasi berpotensi mengalami pergeseran dari ruang kebebasan menuju ruang yang lebih terkendali. Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukan hanya apakah kritik masih diperbolehkan secara formal, tetapi apakah kritik tersebut benar-benar aman untuk disampaikan dalam praktik sosial dan politik sehari-hari.
Melihat keseluruhan dinamika ini, dapat dikatakan bahwa posisi Indonesia berada dalam ruang yang ambigu antara konsolidasi demokrasi dan potensi kemunduran dalam aspek kebebasan sipil. Secara institusional, demokrasi tetap berjalan, namun secara substantif, tantangan terhadap kebebasan berekspresi menunjukkan adanya ruang yang perlu terus diawasi agar tidak bergeser menjadi pembatasan halus yang justru melemahkan esensi demokrasi itu sendiri.
Demokrasi dan “Orang Dalam”
Dalam studi politik modern, analisis terhadap kualitas demokrasi tidak dapat berhenti pada figur pemimpin semata, melainkan harus diperluas pada bagaimana struktur kekuasaan di sekitarnya bekerja dan memengaruhi arah kebijakan serta respons negara terhadap kritik. Dalam konteks ini, pernyataan politik yang dimuat oleh law-justice.co pada 12 April 2026, yang menyoroti kritik Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli mengenai “lingkar kekuasaan” Presiden Prabowo Subianto yang disebut dipenuhi oleh pihak-pihak yang tidak siap terhadap kritik dan cenderung bersikap “menjilat kekuasaan”.
Hal ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang bagaimana kekuasaan sebenarnya dijalankan dalam sistem presidensial modern. Pernyataan tersebut secara tidak langsung menggeser fokus analisis dari individu presiden ke ekosistem politik yang mengelilinginya, termasuk elite partai, birokrasi, relawan politik, hingga kelompok kepentingan yang berperan sebagai penyaring informasi dan pembentuk persepsi publik.
Dalam kerangka Elite Theory yang dikembangkan oleh Vilfredo Pareto dan Gaetano Mosca, kekuasaan dalam setiap sistem politik pada dasarnya selalu terkonsentrasi pada kelompok kecil elite yang memiliki akses terhadap pengambilan keputusan. Elite ini tidak hanya menjalankan instruksi dari pemimpin tertinggi, tetapi juga memiliki kemampuan untuk membentuk arah kebijakan, menyaring informasi, dan bahkan menentukan bagaimana respons negara terhadap kritik publik dikonstruksi. Dengan demikian, apa yang tampak sebagai sikap atau keputusan seorang presiden sering kali merupakan hasil dari proses internal yang melibatkan negosiasi, filtrasi informasi, dan kepentingan politik di tingkat elite.
Hal ini semakin relevan jika dilihat melalui perspektif principal-agent problem dalam ilmu politik modern, di mana presiden sebagai principal tidak selalu memiliki kontrol penuh atas agent yang berada di bawahnya, seperti menteri, staf khusus, partai politik pendukung, maupun jaringan relawan. Dalam kondisi tertentu, para agen ini dapat memiliki kepentingan sendiri, termasuk kepentingan menjaga citra kekuasaan atau mempertahankan posisi politik mereka, sehingga informasi yang sampai ke tingkat pengambil keputusan tertinggi bisa saja telah mengalami penyaringan atau bahkan distorsi.
Fenomena ini dikenal dalam literatur pemerintahan sebagai bentuk information filtering, yang dalam kasus ekstrem dapat berubah menjadi policy shielding, yaitu upaya sistematis untuk melindungi citra pemimpin dengan cara mengurangi atau menahan informasi yang berpotensi menimbulkan kontroversi.
Dalam konteks Indonesia, berbagai studi politik menunjukkan bahwa sistem presidensial yang kuat sering kali diikuti oleh terbentuknya jaringan elite di sekitar presiden yang berperan sangat signifikan dalam proses pengambilan keputusan. Elite partai, birokrasi kementerian, serta kelompok pendukung politik tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga sebagai aktor yang membentuk narasi politik dan memengaruhi bagaimana pemerintah merespons kritik dari publik. Dalam situasi seperti ini, respons negara terhadap kritik tidak selalu mencerminkan sikap langsung presiden, melainkan hasil dari dinamika internal di dalam lingkar kekuasaan tersebut.
Oleh karena itu, istilah “penjilat” dalam wacana politik tidak selalu dapat dipahami secara sederhana sebagai sekadar loyalitas personal terhadap pemimpin, tetapi dapat juga dibaca sebagai gejala struktural dari apa yang dalam studi organisasi politik disebut sebagai yes-man culture. Budaya ini muncul ketika sistem politik lebih menghargai kesetiaan dan kepatuhan daripada kritik internal yang konstruktif, sehingga aktor-aktor di sekitar kekuasaan cenderung menghindari perbedaan pendapat demi menjaga posisi mereka.
Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan kualitas demokrasi karena mengurangi aliran informasi yang jujur kepada pengambil keputusan dan mempersempit ruang koreksi kebijakan.
Dengan demikian, persoalan utama dalam relasi antara kekuasaan dan kritik tidak selalu dapat dialamatkan secara langsung kepada presiden sebagai individu, melainkan juga pada bagaimana struktur elite di sekelilingnya bekerja dan membentuk ekosistem politik yang memengaruhi respons negara terhadap kritik. Dalam situasi tertentu, bahkan pemimpin yang memiliki niat demokratis sekalipun dapat terjebak dalam struktur informasi dan loyalitas yang membuatnya sulit menerima kritik secara utuh. Di titik ini, kualitas demokrasi sangat ditentukan bukan hanya oleh karakter pemimpin, tetapi juga oleh sejauh mana sistem politik mampu mencegah terbentuknya lingkar kekuasaan yang tertutup, eksklusif, dan anti terhadap perbedaan pandangan.
Menuju Otoritarianisme Hukum ?
Dalam perkembangan demokrasi kontemporer, salah satu indikator paling krusial untuk menilai apakah sebuah negara bergerak menuju konsolidasi demokrasi atau justru mengalami kemunduran adalah bagaimana sistem hukum diperlakukan dalam merespons kritik publik.
Dalam teori legal authoritarianism yang banyak dibahas dalam studi politik modern, termasuk oleh Ozan Varol, otoritarianisme tidak selalu hadir dalam bentuk represi terbuka atau pelarangan langsung terhadap kebebasan berpendapat, melainkan dapat bekerja melalui instrumen hukum yang tampak sah secara formal, tetapi digunakan secara selektif untuk membatasi atau menekan oposisi. Dalam kerangka ini, hukum tidak hilang dari demokrasi, tetapi justru digunakan sebagai alat untuk mengontrol ruang ekspresi secara lebih halus dan terlegitimasi.
Fenomena yang disoroti dalam pemberitaan law-justice.co pada 12 April 2026, terkait pernyataan Politisi PDI Perjuangan Guntur Romli mengenai meningkatnya pelaporan terhadap tokoh publik seperti Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, membuka ruang refleksi yang lebih luas mengenai batas antara penegakan hukum dan pembungkaman kritik. Ketika kritik terhadap pemerintah atau kebijakan negara direspons melalui jalur pelaporan hukum, muncul pertanyaan mendasar apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban hukum dan melindungi reputasi individu, atau justru menjadi mekanisme untuk menciptakan efek jera terhadap kebebasan berekspresi di ruang publik.
Dalam konteks teori chilling effect dalam hukum dan komunikasi, ancaman atau penggunaan proses hukum terhadap ekspresi publik, meskipun tidak secara langsung melarang kebebasan berpendapat, dapat menciptakan suasana ketakutan yang membuat individu enggan menyampaikan kritik. Efek ini bekerja secara psikologis dan sosial: masyarakat mungkin masih memiliki hak formal untuk berbicara, tetapi secara praktis mereka memilih untuk diam karena khawatir terhadap konsekuensi hukum, sosial, atau ekonomi yang mungkin timbul. Dengan demikian, kebebasan berekspresi tidak dihapus secara formal, tetapi dilemahkan secara fungsional.
Dalam konteks Indonesia, berbagai laporan dari organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch secara konsisten menyoroti bagaimana penggunaan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menimbulkan perdebatan karena dianggap memiliki ruang interpretasi yang luas.
Dalam sejumlah kasus, regulasi ini dinilai dapat digunakan tidak hanya untuk menangani disinformasi atau ujaran kebencian, tetapi juga berpotensi menyentuh kritik terhadap pejabat publik atau institusi negara. Situasi ini kemudian memperkuat persepsi adanya ketegangan antara prinsip perlindungan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.
Selain itu, dalam praktik politik kontemporer, muncul pula fenomena yang sering disebut sebagai report culture, yaitu kecenderungan meningkatnya penggunaan jalur pelaporan hukum dalam merespons perbedaan pendapat atau kritik di ruang publik. Dalam ekosistem politik yang semakin terpolarisasi, pelaporan hukum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pencarian keadilan, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menekan lawan politik atau mengurangi legitimasi kritik di ruang publik. Ketika pola ini semakin sering terjadi, batas antara ruang hukum dan ruang politik menjadi semakin kabur.
Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah demokrasi masih dapat dikatakan sehat jika kritik tidak dilarang secara formal, tetapi dalam praktiknya menghadapi tekanan berlapis, baik melalui stigma sosial maupun ancaman hukum. Demokrasi yang ideal seharusnya tidak hanya menjamin kebebasan secara normatif dalam teks hukum, tetapi juga memastikan bahwa warga negara merasa aman untuk menggunakan kebebasan tersebut tanpa takut akan konsekuensi yang tidak proporsional. Jika kritik terhadap pemerintah atau kebijakan publik terus-menerus berujung pada proses hukum yang menimbulkan efek jera, maka ruang publik berpotensi mengalami penyempitan secara gradual.
Dengan demikian, meningkatnya pelaporan hukum terhadap kritik tidak selalu dapat langsung disimpulkan sebagai penguatan atau pelemahan demokrasi secara absolut, tetapi harus dilihat dalam konteks bagaimana hukum digunakan dan dirasakan dalam praktik sosial-politik. Namun, jika pola tersebut secara konsisten menciptakan efek ketakutan dan mengurangi keberanian warga untuk berpartisipasi dalam diskursus publik, maka hal itu lebih dekat pada gejala regresi demokrasi dalam bentuk yang lebih subtil, di mana kebebasan tidak dihapus, tetapi dibatasi melalui mekanisme hukum yang tampak sah namun berdampak membungkam




Komentar