Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Isu Pemakzulan Presiden dan Teori Orang Terdekat

Sabtu, 18/04/2026 10:57 WIB
Ilustrasi Pemakzulan Presiden (Riau Mandiri)

Ilustrasi Pemakzulan Presiden (Riau Mandiri)

[INTRO]

Isu pemakzulan presiden kembali mengemuka dalam ruang publik, bukan melalui proses institusional formal, melainkan lewat pernyataan dan tafsir para pengamat politik. Artikel yang dimuat law-justice.co pada Kamis, 16 April 2026, berjudul “Terendus, Isu Pemakzulan Presiden Disebut Didesain Wapres, menghadirkan pandangan Pangi Syarwi Chaniago yang menegaskan bahwa hampir tidak ada peristiwa politik yang terjadi secara alamiah, semuanya dalam perspektif tertentu, adalah hasil desain, perencanaan, dan operasi aktor-aktor berkepentingan.

Dalam narasi tersebut, isu pemakzulan terhadap Prabowo Subianto tidak dipandang sebagai sekadar dinamika wacana, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa politik yang disebut memiliki pola dan arah. Lebih jauh, tudingan mengarah pada sosok yang secara struktural paling dekat dengan pusat kekuasaan, yakni Gibran Rakabuming Raka. Argumen yang digunakan bertumpu pada logika klasik dalam politik: siapa yang paling dekat dan paling diuntungkan, dialah yang patut dicurigai sebagai aktor di balik layar.

Pandangan ini diperkuat dengan rujukan pada pengalaman historis Indonesia, di mana pergantian kekuasaan di tengah krisis justru mengangkat wakil presiden sebagai pengganti. Namun, di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Apakah benar dalam sejarah politik Indonesia “orang terdekat” selalu diuntungkan saat presiden jatuh?. Apakah ada bukti empiris yang menunjukkan isu pemakzulan terhadap Prabowo Subianto “didesain”, atau hanya dinamika wacana politik biasa?. Sejauh mana rasional mengaitkan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak yang “paling diuntungkan” sekaligus “aktor desain”?

Orang Dekat Yang Diuntungkan

Pandangan yang menyebut “orang terdekat” sebagai pihak yang selalu diuntungkan dalam setiap kejatuhan presiden memang terdengar meyakinkan di permukaan, terlebih ketika didukung oleh contoh-contoh sejarah politik Indonesia. Dalam narasi yang berkembang, seperti yang disampaikan oleh Pangi Syarwi Chaniago, pola ini dianggap sebagai sesuatu yang empirik dan berulang, sehingga memunculkan kecurigaan bahwa kedekatan dengan pusat kekuasaan bukan sekadar posisi struktural, melainkan juga potensi peran dalam dinamika kejatuhan itu sendiri.

Jika menengok ke belakang, memang terdapat dua peristiwa besar yang kerap dijadikan rujukan. Pada momentum Reformasi 1998, kejatuhan Soeharto di tengah tekanan krisis ekonomi dan gelombang demonstrasi berujung pada naiknya wakil presiden saat itu, B. J. Habibie. Demikian pula dalam peristiwa Pemakzulan Abdurrahman Wahid 2001, ketika Abdurrahman Wahid dilengserkan melalui proses politik di MPR, posisi presiden kemudian diisi oleh wakilnya, Megawati Soekarnoputri. Secara kasat mata, kedua peristiwa ini memperlihatkan pola yang sama: wakil presiden sebagai “orang terdekat” memang berada dalam posisi yang diuntungkan karena menjadi penerus kekuasaan.

Namun, berhenti pada kesimpulan tersebut justru berisiko menyederhanakan realitas politik yang jauh lebih kompleks. Pergantian dari presiden ke wakil presiden dalam dua kasus tersebut pada dasarnya bukanlah anomali atau hasil dari skenario tersembunyi, melainkan konsekuensi logis dari desain konstitusi Indonesia. Dalam sistem presidensial yang diatur UUD 1945, wakil presiden memang disiapkan sebagai suksesor sah apabila presiden tidak dapat melanjutkan jabatannya. Dengan kata lain, “keuntungan” yang diperoleh wakil presiden lebih merupakan produk dari mekanisme hukum ketatanegaraan, bukan bukti adanya keterlibatan dalam menjatuhkan presiden.

Di titik inilah penting untuk membedakan antara korelasi dan kausalitas. Fakta bahwa wakil presiden selalu naik menggantikan presiden yang jatuh adalah korelasi yang bersifat struktural. Namun, menganggap bahwa karena ia diuntungkan maka ia pasti menjadi perancang atau aktor di balik kejatuhan tersebut adalah lompatan logika yang tidak otomatis benar. Tidak ada bukti empiris yang secara langsung menunjukkan bahwa B. J. Habibie berada di balik runtuhnya kekuasaan Soeharto, ataupun bahwa Megawati Soekarnoputri menjadi dalang dari pemakzulan Abdurrahman Wahid. Kedua peristiwa tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan publik, dinamika elite politik, serta krisis multidimensi yang melampaui peran satu individu.

Dengan demikian, teori “orang terdekat” sebagai pihak yang selalu diuntungkan memang memiliki dasar faktual dalam arti posisi, tetapi belum tentu memiliki dasar kausal dalam arti peran. Ia lebih tepat dipahami sebagai konsekuensi sistem, bukan sebagai bukti adanya desain politik tersembunyi.

Pemakzulan By Design ?

Dalam menilai apakah isu pemakzulan Presiden Prabowo  merupakan sebuah “desain politik” atau sekadar dinamika wacana, hal pertama yang perlu ditegaskan adalah kerangka konstitusional yang mengatur proses tersebut. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan bukanlah isu yang bisa berkembang hanya dari opini atau persepsi publik.

Ia merupakan proses hukum-politik yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7A dan 7B, yang mensyaratkan adanya dugaan pelanggaran serius seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau tindak pidana berat lainnya. Prosesnya pun panjang dan berlapis, dimulai dari DPR, diuji di Mahkamah Konstitusi, hingga diputuskan oleh MPR. Artinya, tanpa adanya tahapan formal tersebut, sebuah wacana pemakzulan belum bisa disebut sebagai proses politik yang nyata, apalagi sebagai hasil dari suatu desain besar yang terstruktur.

Jika dikaitkan dengan narasi yang berkembang dalam pemberitaan law-justice.co, pandangan Pangi Syarwi Chaniago yang menyebut bahwa isu pemakzulan “pasti ada yang mendesain” lebih mencerminkan pendekatan interpretatif terhadap dinamika politik, bukan kesimpulan berbasis bukti empiris yang terverifikasi. Pernyataan tersebut bertumpu pada asumsi bahwa setiap peristiwa politik memiliki aktor, perencana, dan tujuan tertentu. Namun, asumsi ini tidak serta-merta dapat dikonversi menjadi fakta tanpa adanya indikator konkret yang dapat diuji secara publik.

Hal yang sama juga berlaku pada rujukan terhadap pandangan Saiful Mujani yang disebut dalam rangkaian narasi tersebut. Pernyataan-pernyataan yang muncul masih berada dalam ruang analisis dan spekulasi akademik atau pengamatan politik, bukan dalam bentuk temuan investigatif, bukti hukum, atau langkah politik resmi yang mengarah pada pemakzulan. Dengan kata lain, diskursus yang berkembang masih berada pada level opini, bukan fakta institusional.

Ketiadaan indikator formal menjadi poin krusial dalam menilai apakah isu ini benar-benar “didesain”. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya langkah-langkah nyata seperti penggunaan hak angket oleh DPR, penggalangan dukungan mayoritas parlemen, atau proses hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Tanpa elemen-elemen tersebut, sulit untuk menyimpulkan bahwa sedang berlangsung sebuah skenario politik besar yang terencana rapi. Sebaliknya, yang lebih terlihat adalah dinamika wacana yang hidup di ruang public dipicu oleh pernyataan tokoh, diperkuat oleh media, dan kemudian berkembang menjadi persepsi kolektif.

Dalam era komunikasi digital yang serba cepat, sebuah opini dapat dengan mudah bergeser menjadi seolah-olah fakta, terutama ketika dikemas dengan narasi yang kuat dan diulang dalam berbagai kanal. Namun, tanpa fondasi data dan proses formal, narasi tersebut tetap berada dalam ranah spekulasi.

Oleh karena itu, menjaga disiplin berpikir menjadi penting agar tidak terjebak dalam logika yang prematur. Menyebut adanya “desain politik” tanpa bukti empiris yang jelas berisiko mengaburkan batas antara analisis dan asumsi. Dalam konteks ini, pendekatan yang lebih rasional adalah menempatkan isu pemakzulan sebagai wacana politik yang belum memiliki dasar institusional, alih-alih sebagai konspirasi yang telah terbukti. Sikap kritis semacam ini bukan untuk menafikan kemungkinan adanya manuver politik, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kesimpulan yang diambil tetap berpijak pada fakta, bukan sekadar persepsi.

Gibran Dalang Pemakzulan ?

Sejauh ini keterkaitan Gibran Rakabuming Raka dengan isu pemakzulan Prabowo Subianto nampaknya bukan berdiri di atas bukti konkrit, melainkan pada rangkaian logika inferensial (penarikan kesimpulan tidak langsung). Logika ini bisa diurai sebagai berikut:

Pertama, asumsi dasar bahwa setiap peristiwa politik besar tidak pernah benar-benar “alamiah” melainkan merupakan hasil desain aktor tertentu memang memiliki daya tarik tersendiri dalam membaca dinamika kekuasaan. Cara pandang ini, sebagaimana dikemukakan oleh Pangi Syarwi Chaniago, berangkat dari keyakinan bahwa politik adalah arena yang sarat perencanaan, strategi, dan kepentingan tersembunyi.

Dalam kerangka ini, kemunculan isu pemakzulan terhadap Prabowo Subianto tidak dilihat sebagai fenomena spontan, melainkan sebagai gejala dari sebuah proses yang dirancang secara sadar oleh aktor tertentu. Namun penting dicatat, asumsi ini baru sebatas kerangka berpikir sebuah lensa untuk membaca peristiwa bukan bukti empiris yang dapat diverifikasi. Ia membuka kemungkinan adanya aktor, tetapi tidak otomatis menunjuk siapa dan bagaimana perannya.

Kedua, dari kerangka tersebut berkembang logika klasik dalam analisis politik: cui bono, atau siapa yang diuntungkan. Logika ini sering digunakan untuk memetakan kepentingan di balik suatu peristiwa. Dalam konteks isu pemakzulan, posisi Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan karena secara konstitusional ia adalah pihak yang paling berpotensi memperoleh keuntungan langsung.

Jika presiden berhenti atau dimakzulkan, maka wakil presiden secara otomatis naik menggantikan. Dari sini, muncul konstruksi bahwa pihak yang paling diuntungkan adalah kandidat paling rasional untuk dicurigai sebagai aktor di balik layar. Meski demikian, logika ini tetap bersifat probabilistic ia menyusun kemungkinan berdasarkan kepentingan, bukan memastikan keterlibatan berdasarkan bukti.

Ketiga, logika tersebut memperoleh penguatan dari preseden sejarah yang tampak konsisten. Dalam Reformasi 1998, kejatuhan Soeharto diikuti oleh naiknya B. J. Habibie sebagai presiden. Demikian pula dalam Pemakzulan Abdurrahman Wahid 2001, posisi Abdurrahman Wahid digantikan oleh Megawati Soekarnoputri.

Rangkaian peristiwa ini kemudian dibaca sebagai pola berulang: dalam setiap krisis kekuasaan, “orang terdekat” yakni wakil presiden selalu berada di posisi strategis sebagai penerus. Dari sini berkembang narasi bahwa kedekatan dengan kekuasaan tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga membuka ruang bagi peran yang lebih aktif dalam proses transisi itu sendiri.

Keempat, asumsi ini semakin diperkuat oleh logika kedekatan kekuasaan. Dalam sistem politik mana pun, aktor yang berada paling dekat dengan pusat kekuasaan memiliki keunggulan struktural berupa akses terhadap informasi, jaringan, serta dinamika internal pemerintahan. Kedekatan ini sering kali dimaknai bukan sekadar posisi formal, tetapi juga sebagai potensi pengaruh.

Oleh karena itu, wakil presiden tidak hanya dipandang sebagai figur pengganti yang pasif menunggu keadaan, melainkan sebagai aktor yang secara teoritis memiliki kapasitas untuk membaca, bahkan memengaruhi arah peristiwa politik. Dalam konteks ini, kedekatan bukan hanya soal jarak kekuasaan, tetapi juga peluang untuk terlibat dalam proses-proses strategis yang tidak selalu tampak di permukaan.

Meski demikian, seluruh rangkaian logika ini pada dasarnya masih berada dalam wilayah konstruksi analitis. Ia membentuk narasi yang tampak runtut dan masuk akal, tetapi belum tentu mencerminkan realitas yang sesungguhnya. Tanpa bukti empiris yang konkret, logika tersebut lebih tepat dipahami sebagai upaya membaca kemungkinan, bukan sebagai kesimpulan yang sudah terverifikasi.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar