Hingga Juni 2026, LPS Nyatakan 18 Bank dalam Proses Likuidasi
LPS (Tempo)
law-justice.co - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mencatat bahwa sebanyak 18 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) masih menjalani proses likuidasi hingga akhir Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan mayoritas bank yang akan dilikuidasi karena tersandung persoalan tata kelola hingga pelanggaran ketentuan perbankan.
Anggito menyebut sepanjang semester I 2026, LPS telah menuntaskan proses likuidasi terhadap tujuh BPR/BPRS. Sementara itu, 18 BPR/BPRS lainnya masih dalam tahap penyelesaian dengan rata-rata waktu likuidasi sekitar 21 bulan.
"Sepanjang semester I-2026, LPS telah menyelesaikan likuidasi atas tujuh BPR-BPRS dan 18 BPR-BPRS lainnya masih dalam proses likuidasi, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan," ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/8).
Menurutnya penyebab utama BPR/BPRS yang harus direstrukturisasi hingga dilikuidasi adalah lemahnya tata kelola perusahaan, konflik internal, serta pelanggaran terhadap ketentuan perbankan.
"Atas BPR-BPRS yang diresolusi dan dilikuidasi oleh LPS, mayoritas disebabkan oleh lemahnya tata kelola, persengketaan internal, dan pelanggaran ketentuan perbankan," katanya.
Anggito mengungkapkan dari 18 BPR/BPRS yang masih dalam proses likuidasi hingga Juni, sebanyak delapan di antaranya merupakan bank yang dicabut izin usahanya sepanjang semester I 2026.
Sementara itu, hingga akhir Juli 2026 jumlah BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya bertambah menjadi 10 bank.
"Kalau sampai akhir Juli jumlah BPR yang sudah dicabut izin usahanya adalah 10 BPR," jelasnya.
Anggito juga memastikan proses pembayaran klaim simpanan kepada nasabah kini semakin cepat. Sekitar 70 persen rekening nasabah telah menerima pembayaran dalam waktu lima hari kerja.
"Nah, penanganan dari proses pembayaran sekarang alhamdulillah lebih cepat. Sebanyak 70 persen rekening sudah dibayarkan dalam lima hari sejak pencabutan izin usaha," pungkas Anggito.



Komentar