ASN WFH Wajib Isi Absen Pakai Geotagging dari Koordinat Rumah

Jum'at, 10/04/2026 17:41 WIB
Bolehkah Jam Kerja Ditambah saat WFH Tanpa Upah Lembur? Ini Aturannya. (Liputan6).

Bolehkah Jam Kerja Ditambah saat WFH Tanpa Upah Lembur? Ini Aturannya. (Liputan6).

law-justice.co - Pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) mulai hari ini. ASN yang WFH tetap harus mengisi daftar kehadiran atau presensi dengan aplikasi yang disiapkan institusi.

Salah satu ASN Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kadafi (23), menjelaskan sistem presensi di instansinya dilakukan secara digital. Pegawai wajib mengisi kehadiran melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BPOM.

"Presensi menggunakan SIASN BPOM. Dalam prosesnya menggunakan lokasi dan wajah ASN terkait," beber Kadafi saat dihubungi, Jumat (10/4/2026).

Kadafi mengatakan sistem akan menolak absensi jika pegawai berada di luar jangkauan. Hal ini ditentukan dari titik koordinat yang sebelumnya telah didaftarkan.

"(Absen hanya bisa) dalam radius 100 meter dari titik rumah yang didaftarkan," jelasnya.

ASN lainnya, Aprilia (27), mengatakan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) juga menerapkan aturan serupa. Dia menyebut presensi hanya bisa dilakukan 50 meter dari koordinat rumah yang telah didaftarkan.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar