Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok 2027 Tak Naik

Sabtu, 25/07/2026 20:10 WIB
Ilustrasi: Ribuan buruh menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (Antara)

Ilustrasi: Ribuan buruh menyelesaikan proses pembuatan rokok kretek di Pabrik Rokok Djarum Kudus, Desa Megawon, Jati, Kudus, Jateng. (Antara)

[INTRO]

Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan mengalami kenaikan pada 2027. Kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau tahun depan akan difokuskan pada penyempurnaan struktur tarif melalui penambahan satu layer baru yang ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif CHT sebagaimana dilakukan pada 2023 dan 2024. "Enggak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan," ujar Purbaya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7), sebagaimana dilansir Kompas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa skema penambahan layer tarif tersebut masih harus dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum diterapkan. "Itu masih harus melaporkan ke DPR," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan tarif CHT masing-masing sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Namun, dalam dua tahun terakhir pemerintah memilih menahan kenaikan tarif dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau. Di tengah kebijakan tersebut, penerimaan negara dari cukai tetap menunjukkan tren positif. Hingga semester I-2026, realisasi penerimaan cukai mencapai Rp109,4 triliun atau tumbuh 0,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kementerian Keuangan menyebut peningkatan penerimaan tersebut ditopang oleh naiknya produksi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta produksi rokok yang masih terjaga. Di sisi lain, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sebagai upaya mengamankan penerimaan negara.

Sepanjang semester I-2026, aparat mencatat sebanyak 8.570 kali penindakan terhadap rokok ilegal, meningkat 3,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari operasi tersebut, petugas menyita sekitar 905 juta batang rokok ilegal atau melonjak 95,5 persen secara tahunan.

Selain itu, penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium mencapai Rp72,9 miliar. Melalui kombinasi kebijakan mempertahankan tarif CHT dan memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa menambah beban bagi industri maupun masyarakat, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di sektor hasil tembakau.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar