Gedung SMK di Brebes Dipakai Oplos Elpiji, Kepsek Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 10/04/2026 17:37 WIB
Ilustrasi oplos LPG. Polrestro Jakarta Timur memastikan laporan terkait dugaan elpiji oplosan di Ciracas, pada Sabtu, 13 Februari 2021 belum masuk kepada tindak pidana. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

Ilustrasi oplos LPG. Polrestro Jakarta Timur memastikan laporan terkait dugaan elpiji oplosan di Ciracas, pada Sabtu, 13 Februari 2021 belum masuk kepada tindak pidana. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

law-justice.co - Polres Brebes membongkar tindak pidana pengoplosan gas LPG yang dilakukan di sebuah SMK swasta di Kecamatan Paguyangan. Dua orang yang terlibat praktik oplos gas ditangkap, termasuk kepala sekolah.

Anggota Satreskrim Polres Brebes menggerebek tempat oplos elpiji pada Rabu (8/4) lalu. Penggerebekan dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat terkait praktik oplos gas melon ke tabung gas nonsubsidi.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers Jumat (10/4) di Mapolres Brebes mengatakan ada dua orang yang diamankan, yaitu KH (50) selaku guru dan kepala sekolah, kemudian T (46) sebagai pengoplos gas.

"Polres Brebes membongkar tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi," beber Kapolres Brebes dilansir detikJateng, Jumat (10/4/2026).

Dalam penjelasannya, guru sekaligus kepsek KH merupakan pemilik barang yang memerintahkan T untuk melakukan pengoplosan. Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.

"Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Guru ini mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji," bebernya.

Kedua tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar