Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Diamnya Indonesia, Marahnya Iran; Alarm Diplomasi RI Bebas Aktif

Minggu, 05/04/2026 00:01 WIB
Pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi, di antaranya Aliansi Anti-Zionis dan Komite Solidaritas Palestina Yaman, menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kecaman terhadap Amerika Serikat dan Israel yang dinilai melakukan agresi militer terhadap Iran serta melanggar kedaulatan negara tersebut. Robinsar Nainggolan

Pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi, di antaranya Aliansi Anti-Zionis dan Komite Solidaritas Palestina Yaman, menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Senin (9/3/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kecaman terhadap Amerika Serikat dan Israel yang dinilai melakukan agresi militer terhadap Iran serta melanggar kedaulatan negara tersebut. Robinsar Nainggolan

[INTRO]

Dalam lanskap geopolitik yang kian tegang, sikap sebuah negara sering kali lebih berbicara melalui apa yang tidak ia katakan. Dua laporan yang dimuat oleh law-justice.co pada Rabu, 1 April 2026 masing-masing berjudul “Melempemnya Sikap Indonesia Atas Agresi Amerika Serikat Buat Iran Meradang” dan “Mantan Diplomat: Di Mata Iran, Sikap Indonesia Pro-Amerika Itu Banci” menggambarkan satu benang merah yang mengusik: persepsi melemahnya ketegasan diplomasi Indonesia di tengah krisis internasional.

Sorotan utama datang dari pernyataan mantan diplomat PLE Priatna yang menilai pemerintah Indonesia tidak menunjukkan respons yang proporsional atas eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran. Ketiadaan pernyataan keras, bahkan keterlambatan dalam menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, dinilai bukan sekadar kelalaian diplomatik, melainkan sinyal perubahan arah sikap politik luar negeri Indonesia.

Di sisi lain, implikasi konkret mulai terasa. Tertahannya kapal tanker milik Pertamina di Selat Hormuz menjadi indikator bahwa relasi bilateral tidak hanya dingin secara politik, tetapi juga berdampak langsung pada kepentingan ekonomi nasional. Dalam konteks ini, “diam” tidak lagi netral ia bisa dibaca sebagai posisi, bahkan keberpihakan.

Lebih jauh, kritik tajam yang menyebut sikap Indonesia sebagai “pro-Amerika” mencerminkan bagaimana persepsi eksternal mulai terbentuk. Dalam dunia diplomasi, persepsi bukan sekadar opini; ia adalah realitas yang menentukan bagaimana suatu negara diperlakukan. Ketika Indonesia yang selama ini dikenal dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif justru tampak gamang, pertanyaan pun tak terelakkan: apakah ini bentuk kehati-hatian strategis, atau justru gejala erosi keberanian politik?

Berangkat dari konteks tersebut, ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu diajukan untuk menguji arah dan konsistensi diplomasi Indonesia hari ini: Apakah Indonesia masih konsisten dengan prinsip politik luar negeri “bebas aktif”? . Sejauh mana kepentingan geopolitik dan ekonomi memengaruhi sikap diam Indonesia?. Apa konsekuensi nyata dari sikap pasif Indonesia terhadap kepentingan nasional?

Konsistensi Politik Bebas Aktif

Dalam tradisi diplomasi Indonesia, prinsip politik luar negeri “bebas aktif” bukan sekadar jargon normatif, melainkan fondasi yang sejak awal dirancang untuk menjaga kemandirian sikap sekaligus peran aktif dalam menciptakan ketertiban dunia. Gagasan ini dirumuskan secara tegas oleh Mohammad Hatta, yang menekankan bahwa Indonesia harus “bebas” dari tekanan atau dominasi blok kekuatan mana pun, namun tetap “aktif” dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan internasional.

Dalam praktiknya, prinsip ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang cukup vokal di berbagai forum global, termasuk dalam menyuarakan dukungan terhadap Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa serta dalam mengkritik berbagai bentuk pelanggaran kedaulatan dan intervensi militer di banyak belahan dunia.

Namun, jika menilik dinamika yang tergambar dalam dua laporan law-justice.co tersebut, muncul kegelisahan yang tidak bisa diabaikan. Ketiadaan pernyataan keras dari pemerintah Indonesia atas eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran, terlebih dalam konteks kematian Ayatollah Ali Khamenei, menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah sikap ini merupakan bentuk kehati-hatian diplomatik yang terukur, atau justru mencerminkan pergeseran dari prinsip dasar yang selama ini dijunjung tinggi?

Dalam banyak kasus sebelumnya, Indonesia tidak ragu mengambil posisi moral yang jelas. Ketika terjadi konflik atau pelanggaran hukum internasional, pemerintah kerap tampil dengan pernyataan yang tegas, bahkan jika itu berarti berseberangan dengan kekuatan besar. Konsistensi inilah yang selama puluhan tahun membangun citra Indonesia sebagai negara yang tidak sekadar “ikut arus”, melainkan memiliki keberanian politik untuk bersuara. Akan tetapi, dalam kasus Iran, sikap yang cenderung diam atau setidaknya tidak sekeras biasanya membuka ruang tafsir bahwa Indonesia sedang menahan diri secara tidak biasa.

Perbandingan ini menjadi penting, karena dari sanalah terlihat apakah terjadi inkonsistensi. Jika dalam isu Palestina Indonesia mampu bersikap lantang dan konsisten di panggung internasional, mengapa dalam kasus Iran justru muncul kesan kehati-hatian yang berlebihan? Apakah karena konteks geopolitiknya lebih kompleks, atau karena ada pertimbangan lain yang membuat Indonesia memilih untuk tidak menonjolkan sikap? Dalam perspektif kritis, diamnya Indonesia tidak lagi bisa dibaca sebagai netralitas murni, melainkan berpotensi ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan terselubung atau setidaknya ketidakberanian untuk menegaskan posisi.

Di titik inilah kritik terhadap perubahan makna “bebas aktif” menemukan relevansinya. Prinsip “bebas” yang seharusnya menjauhkan Indonesia dari tekanan kekuatan besar, bisa saja bergeser menjadi kompromi yang terlalu jauh terhadap kepentingan eksternal. Sementara itu, prinsip “aktif” yang seharusnya mendorong Indonesia untuk berperan dalam merespons ketidakadilan global, berisiko tereduksi menjadi sikap menunggu dan menghindari risiko.

Ketika kedua elemen ini melemah secara bersamaan, maka yang tersisa bukan lagi “bebas aktif”, melainkan sesuatu yang oleh sebagian pengamat disebut sebagai “aman pasif  sebuah posisi yang tampak stabil di permukaan, tetapi sesungguhnya menggerus identitas diplomasi Indonesia itu sendiri.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai konsistensi bukan sekadar soal apakah Indonesia bersuara atau tidak, melainkan apakah sikap yang diambil masih mencerminkan keberanian politik dan kemandirian yang dulu menjadi ciri khasnya. Dalam dunia internasional yang sarat kepentingan dan tekanan, menjaga prinsip memang tidak selalu mudah. Namun justru di situlah ujian sesungguhnya dari politik luar negeri Indonesia: apakah tetap berdiri pada nilai yang sama, atau perlahan menyesuaikan diri hingga kehilangan arah

Pengaruh Geo Politik dan Ekonomi

Jika pertanyaan tentang konsistensi prinsip membawa kita pada ranah nilai, maka pertanyaan tentang kepentingan geopolitik dan ekonomi membawa kita masuk ke wilayah yang jauh lebih dingin: realitas kekuasaan. Dalam dunia internasional, sikap sebuah negara hampir tidak pernah berdiri semata di atas moralitas; ia selalu dinegosiasikan dengan kepentingan, tekanan, dan kalkulasi untung-rugi yang kompleks. Dalam konteks ini, diamnya Indonesia atas eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran tidak bisa dilepaskan dari jaring kepentingan yang mengelilinginya.

Sebagai mitra strategis, hubungan Indonesia dengan Amerika Serikat mencakup spektrum yang luas, mulai dari perdagangan, investasi, hingga transfer teknologi. Ketergantungan ini menciptakan ruang kehati-hatian yang tidak kecil. Dalam banyak kasus, negara berkembang seperti Indonesia berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya bebas untuk bersikap konfrontatif terhadap kekuatan besar, karena setiap pernyataan politik berpotensi berdampak pada stabilitas ekonomi domestik. Dalam kerangka ini, sikap “tidak bersuara” bisa dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan menghindari gesekan yang berpotensi merugikan kepentingan jangka pendek.

Namun, faktor tersebut tidak berdiri sendiri. Keterlibatan Indonesia dalam inisiatif seperti Board of Peace (BoP), jika benar memiliki keterkaitan dengan kepentingan Washington, juga membuka kemungkinan adanya tekanan diplomatik tidak langsung. Tekanan semacam ini tidak selalu hadir dalam bentuk ancaman terbuka, melainkan melalui mekanisme yang lebih halus: ekspektasi politik, kepatuhan tidak tertulis, hingga kekhawatiran akan konsekuensi jika keluar dari garis yang dianggap “aman”. Dalam situasi seperti ini, ruang gerak diplomasi menjadi menyempit, dan pilihan untuk bersikap tegas sering kali dikorbankan demi menjaga hubungan yang lebih besar.

Di sisi lain, dimensi energi memperlihatkan betapa konkret dan mendesaknya dampak dari setiap keputusan diplomatik. Selat Hormuz merupakan salah satu jalur paling vital dalam sistem energi global, dengan sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melintasinya. Ketika kapal milik Pertamina mengalami hambatan di jalur ini, persoalannya tidak lagi bersifat simbolik, melainkan langsung menyentuh kepentingan nasional: pasokan energi, stabilitas harga, hingga keamanan ekonomi. Dalam konteks ini, hubungan dengan Iran menjadi sangat strategis, bukan hanya secara politik, tetapi juga secara praktis.

Iran sendiri bukan aktor kecil yang bisa diabaikan. Dengan posisi geografisnya yang menentukan di kawasan Timur Tengah, serta kemampuannya memengaruhi akses di Selat Hormuz, Iran memiliki leverage yang nyata dalam percaturan energi global. Ketika hubungan dengan negara ini memburuk, dampaknya bisa terasa langsung, sebagaimana tercermin dari tertahannya kapal tanker Indonesia. Situasi ini menunjukkan bahwa dalam geopolitik, persepsi dan sikap diplomatik dapat dengan cepat diterjemahkan menjadi tindakan yang memiliki konsekuensi ekonomi.

Dari sini muncul dilema yang tidak sederhana. Apakah Indonesia sedang “menahan diri” sebagai strategi rasional untuk menjaga stabilitas ekonomi dan hubungan dagang dengan kekuatan besar? Ataukah justru sikap tersebut mencerminkan melemahnya posisi tawar, di mana Indonesia tidak lagi mampu memainkan peran sebagai aktor independen yang bisa berbicara setara di hadapan berbagai kekuatan global? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika diamnya Indonesia tidak hanya dibaca sebagai kehati-hatian, tetapi juga ditafsirkan oleh pihak lain sebagai indikasi keberpihakan.

Dalam kerangka realpolitik, memang tidak ada pilihan yang sepenuhnya bebas risiko. Namun, ketika setiap langkah terlalu didikte oleh kekhawatiran akan konsekuensi ekonomi atau tekanan geopolitik, maka ruang untuk menjalankan politik luar negeri yang mandiri menjadi semakin sempit. Pada titik tertentu, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan bilateral, tetapi juga kredibilitas Indonesia sebagai negara yang selama ini mengklaim diri bebas dan aktif. Dan ketika kredibilitas itu mulai dipertanyakan, maka yang tergerus bukan sekadar citra, melainkan juga kemampuan Indonesia untuk bernegosiasi dan menentukan arah dalam percaturan global.

Konsekuensi Sikap Pasif Indonesia

Konsekuensi dari sebuah sikap dalam diplomasi tidak selalu muncul dalam bentuk pernyataan balasan atau kecaman terbuka. Sering kali, ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi namun nyata gangguan pada jalur ekonomi, perubahan persepsi politik, hingga melemahnya posisi tawar di hadapan aktor lain. Dalam konteks hubungan Indonesia dengan Iran, tanda-tanda itu mulai terlihat jelas. Penahanan kapal tanker milik Pertamina di Selat Hormuz bukan sekadar insiden teknis, melainkan sinyal bahwa relasi bilateral sedang mengalami ketegangan yang tidak bisa dianggap sepele.

Selat Hormuz sendiri merupakan salah satu urat nadi energi global, tempat sekitar 20 persen pasokan minyak dunia melintas setiap harinya. Ketika akses Indonesia di jalur ini terganggu, implikasinya langsung merambat ke dalam negeri. Gangguan distribusi energi bukan hanya soal logistik, tetapi berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar, menekan stabilitas ekonomi, dan pada akhirnya berdampak pada daya beli masyarakat. Dalam situasi seperti ini, sikap diplomasi yang tampak “pasif” tidak lagi berdiri di ruang abstrak, melainkan memiliki konsekuensi konkret yang dirasakan publik.

Lebih dari itu, peristiwa ini juga mencerminkan melemahnya posisi tawar Indonesia di kawasan. Dalam hubungan internasional, akses terhadap jalur strategis seperti Selat Hormuz sangat dipengaruhi oleh kualitas hubungan politik. Ketika negara lain tetap dapat melintas tanpa hambatan sementara Indonesia menghadapi kendala, muncul kesan bahwa Indonesia tidak lagi memiliki leverage yang cukup kuat untuk mengamankan kepentingannya. Ini bukan hanya soal Iran sebagai aktor regional, tetapi juga tentang bagaimana Indonesia diposisikan dalam peta kekuatan yang lebih luas.

Di ranah diplomatik, dampak yang tidak kalah penting adalah terbentuknya persepsi. Sikap Indonesia yang dianggap tidak tegas dalam merespons konflik yang melibatkan Amerika Serikat berpotensi dibaca sebagai bentuk keberpihakan, meskipun tidak pernah dinyatakan secara eksplisit. Di sinilah letak paradoksnya: diam yang dimaksudkan sebagai netralitas justru bisa diterjemahkan sebagai posisi yang tidak netral. Dalam dunia geopolitik, persepsi sering kali lebih menentukan daripada pernyataan resmi. Apa yang tidak dikatakan bisa lebih keras gaungnya dibandingkan apa yang diucapkan.

Konsekuensi lanjutan dari persepsi ini adalah risiko menurunnya kepercayaan, khususnya dari negara-negara yang selama ini berada dalam spektrum Global South kelompok yang secara historis melihat Indonesia sebagai salah satu pelopor solidaritas dan kemandirian politik. Jika Indonesia mulai dipandang tidak konsisten atau terlalu condong pada kepentingan tertentu, maka modal diplomatik yang dibangun sejak era Gerakan Non-Blok perlahan bisa tergerus. Reputasi sebagai negara yang “bebas aktif” bukan hanya soal identitas, tetapi juga sumber kekuatan dalam membangun aliansi dan memperluas pengaruh.

Dalam jangka panjang, yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan bilateral dengan Iran atau kelancaran distribusi energi, melainkan posisi Indonesia dalam arsitektur global. Ketika sebuah negara kehilangan citra sebagai aktor independen yang berani bersikap, ia juga kehilangan sebagian kemampuannya untuk memengaruhi arah percaturan internasional. Pada titik ini, sikap pasif tidak lagi sekadar pilihan taktis, melainkan berpotensi menjadi beban strategis.

Dengan demikian, diamnya Indonesia tidak bisa dipahami sebagai ruang kosong tanpa makna. Ia adalah sikap yang dibaca, ditafsirkan, dan direspons oleh aktor lain dengan konsekuensi yang nyata. Dalam dunia yang semakin saling terhubung dan sensitif terhadap sinyal politik, setiap keheningan memiliki arti. Dan ketika keheningan itu berujung pada gangguan kepentingan nasional, maka ia berubah dari sekadar strategi menjadi peringatan sebuah alarm bahwa dalam diplomasi, tidak bersuara pun adalah sebuah keputusan yang harus dibayar harganya.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar