Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Premi BPJS Kesehatan April 2026 Masih Sama, Pemerintah Maunya Apa?
Kantor dan Logo BPJS Kesehatan. (Suara.com)
Besarnya premi peserta BPJS Kesehatan perlu memastikan pembayaran iuran tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif. Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan pada Sabtu (4/4/2026), besaran iuran masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya, dengan nominal berbeda sesuai kelas dan segmen kepesertaan.
Untuk masa pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Disebutkan pula tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. “Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap,” ucap petugas.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut meliputi jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp30 juta, dan BPJS an bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Adapun peserta BPJS Kesehatan PBI yang dapat Pemulihan, Verifikasi Data Sudah 98% di BPJS Malang. Adapun untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran yang berlaku saat ini adalah: Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.




Komentar