Bupati Lombok Barat Diduga Menerima Uang Miliaran hingga Tas Hermes

Selasa, 21/07/2026 18:21 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026), membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lalu Ahmad tiba sekitar pukul 21.59 WIB. Dirinya terlihat menggunakan pakaian kemeja biru dengan topi dan masker. Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026), membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lalu Ahmad tiba sekitar pukul 21.59 WIB. Dirinya terlihat menggunakan pakaian kemeja biru dengan topi dan masker. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari 20 orang yang tertangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Para tersangka itu ialah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7).

Para tersangka masih menjalani pemeriksaan di tengah konferensi pers ini berlangsung. Nantinya, mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama.

Berikut konstruksi lengkap kasus tersebut:

Benturan kepentingan

Taufik menjelaskan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan.

Lalu Ahmad selaku bupati diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, memperoleh paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat Tahun Anggaran 2025-2026.

Selanjutnya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) atau perusahaan miliknya sebagai `pool bucket` proyek.

Di mana Sudirman diduga `meminjam bendera` kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

Hal tersebut dilakukan Sudirman agar CV DKK tidak ter-capture oleh publik bahwa pengerjaan paket proyek tersebut sarat konflik kepentingan.

Sudirman selanjutnya mengirimkan daftar paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut ke Kadis PUPR.

Dalam proses teknis pengadaannya, terang Taufik, panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menambahkan adanya surat dukungan bagi para calon vendor.

Misalnya, terkait kepemilikan atas alat tertentu ataupun supplier yang akan menunjang kesanggupan dalam pengerjaan proyek.

Surat dukungan ini diduga menjadi instrumen untuk mempersulit calon vendor lainnya.

Para penyedia tersebut kemudian berhasil dimenangkan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP senilai total Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukkan langsung.

Melalui tender: Rehabilitasi Taman Kota Gerung TA 2025 senilai Rp2,3 miliar; Rehabilitasi Taman Kota Gerung tahap kedua TA 2026 senilai Rp4,3 miliar; Pembangunan Gedung Kantor TA 2025 senilai Rp2,4 miliar; Renovasi Gedung Kantor Bupati Lombok Barat senilai Rp1,7 miliar.

Melalui proses penunjukan langsung: Delapan paket pekerjaan di Dinas PUPR TA 2025 senilai Rp3,4 miliar; Empat paket pekerjaan di Bagian Umum TA 2025 senilai Rp2 miliar; dan 16 paket pekerjaan di PT Air Minum Giri Menang atau perusahaan air minum daerah TA 2025 senilai Rp1,8 miliar.

Namun demikian, terang Taufik, pengerjaan proyek diambil-alih oleh CV DKK yang kemudian di-subkontrakan kepada CV-CV lainnya. Kendali penuh tetap ada pada CV DKK.

Selanjutnya, dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, Sudirman diduga memberikan fee 3 persen untuk para penyedia yang dipinjam namanya, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp10,6 miliar melalui CV DKK.

Selain itu, Sudirman melalui CV DKK diduga juga menerima sejumlah uang, di antaranya terkait PBJ pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp31,1 miliar. Taufik mengatakan penyidik akan mendalami terkait penerimaan tersebut.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD [Sudirman] melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ [Lalu Ahmad Zaini] selaku bupati sebesar Rp10,8 miliar," ungkap Taufik.

Suap

Selain dugaan konflik kepentingan dalam PBJ pada proyek-proyek di Dinas PUPRPKP dan dinas-dinas lainnya, Lalu Ahmad juga diduga menerima sejumlah uang, barang, ataupun fasilitas dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI.

PT MSI merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang yang merupakan perusahaan air minum daerah di Lombok Barat.

Selama periode 2024-2026, PT MSI melalui Sudirman atas perintah Lalu Ahmad mendapat sejumlah proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar.

Atas proyek yang dikerjakan, PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.

Di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar; satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta; akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP); uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp380 juta; satu unit telepon genggam merek Iphone 17 Pro senilai Rp26 juta; serta 1 sapi ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.

Taufik mengungkapkan KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh Sudirman dan Lalu Ahmad.

Rinciannya, pada tahun 2025 diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari Lalu Ahmad di momen menjelang lebaran kurang lebih Rp500 juta sampai dengan Rp750 juta.

Selanjutnya, masih di tahun 2025, Sudirman meminta bantuan Lalu Ratnawi selaku Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan uang atau fee dari proyek di Dinas PU untuk kepentingan bupati.

Kemudian Sudirman memberikan uang tersebut secara cash.

Sementara, pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima uang Rp250 juta.

Pada April 2026, menjelang Lebaran, Kadis PUPRPKP melalui sopirnya disebut memberikan Rp100 juta kepada Sudirman.

"Dari uang-uang yang diterima LAZ [Lalu Ahmad Zaini], diduga banyak digunakan untuk pembelian aset dalam bentuk tanah," beber Taufik.

"Selain itu, LAZ dan SUD [Sudirman] juga diduga menempatkan uang sejumlah Rp2,25 miliar di RS SSM (Rumah Sakit Sisa Sentra Medika) dengan modus pembelian saham ataupun uang operasional bupati," sambungnya.

Lebih lanjut Taufik menegaskan penyidik akan terus mendalami aliran dan sumber dana, serta keterlibatan para pihak lain dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar