Polda Metro Melimpahkan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI
Usai Disiram Air Keras, Kornea Mata Aktivis KontraS Andrie Yunus Rusak. (Istimewa).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan setelah mendapat laporan soal peristiwa itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dari fakta penyelidikan, Polda lalu menyerahkan penanganan kasus ke Puspom TNI.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," beber Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Belakangan,TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP, SL,BHW, dan ES.
NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu)dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sementara itu Polda Metro Jaya mengungkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie. Keduanya punya inisial berbeda dengan yang dibeberkan Puspom TNI.
Versi Polda Metro Jaya, inisial dua pelaku adalah BHC dan MAK dengan kemungkinan terduga pelaku lebih dari dua orang.
Hingga kini, Puspom TNI belum memberi update terkait penanganan kasus itu.




Komentar