Kejagung: Febrie Tersangka di Kasus Korupsi dan TPPU Asabri

Jum'at, 17/07/2026 18:10 WIB
Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).

Respons Jampidsus Febrie soal Temuan Uang & Emas 74 Kg di Rumahnya. (Istimewa).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka tersebut sebagaimana berkas Sprindik Kortas Tipikor Polri.

"Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7).

Anang menjelaskan untuk perkara dugaan korupsi di Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri, yang jelas setelah diterima BB dan tersangka selanjutnya akan menyusun tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar