Respons Kuasa Hukum soal Eks Menag Yaqut Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23/03/2026 11:09 WIB
Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (Intip24news.com)

Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK (Intip24news.com)

law-justice.co - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Dodi S Abdulkadir akhirnya buka suara menjelaskan soal pengalihan status penahanan Yaqut sebagai tahanan rumah oleh KPK.

Dia mengatakan KPK yang paling mengetahui alasan permohonan pengalihan penahanan dikabulkan.

Dia menyebut kliennya selama ini selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji.

"KPK menetapkan status Pak Yaqut menjadi tahanan rumah, tentunya KPK yang paling mengetahui pertimbangannya. Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK," kata Dodi mengutip detikcom, Minggu (22/3).

Dodi juga mengatakan Yaqut selalu mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

"Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

KPK sebelumnya mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis (18/3) lalu.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3).

Budi mengungkapkan pengalihan status penahanan ini berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.

"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.

Budi memastikan pengalihan status tersebut sesuai prosedur dan sesuai prosedur.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik perubahan status tahanan Yaqut karena dilakukan secara diam-diam tanpa memberitahu publik.

Boyamin mendorong Dewan Pengawas KPK menyelidiki perubahan status tahanan Yaqut tersebut.

"Ini sangat mengecewakan, kecuali kalau diumumkan sejak awal, no problem. Tapi ini diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain. Tapi ternyata enggak balik. Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam, terus juga tidak diumumkan," jelasnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar