Resmi, Paripurna DPR RI Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)
law-justice.co - Hari ini, Selasa 6 Oktober 2026, Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Sebanyak delapan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang.
Puan mengatakan rapat paripurna itu juga dihadiri oleh perwakilan buruh.
"Pada kesempatan ini di balkon sudah hadir perwakilan dari Koalisi Buruh Perjuangan Buruh Indonesia, juga perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Kami ucapkan selamat datang, untuk bisa mendengarkan secara langsung pembahasan terkait dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan," kata Puan.
Usai laporan oleh Wakil Ketua Komisi IX Putih Sari, Puan meminta persetujuan peserta rapat untuk mengesahkan rancangan undang-undang itu.
"Kami akan menanyakan seluruh anggota dewan, apakahRancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Panitia Kerja dalam laporannya sebelumnya menyebut RUU Pelindungan Ketenegakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 Pasal.
RUU mengatur mulai dari hubungan ketenagakerjaan, aturan tenaga kerja asing, hingga soal pengupahan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/ PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan agar tak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Komentar