Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Pasal Karet Tipikor; Senjata Berantas Korupsi atau Alat Kriminalisasi?
Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjjara - Sumber Foto: Istimewa
Berita yang dimuat law-justice.co (21/02/2026) menyoroti satu persoalan mendasar dalam praktik pemberantasan korupsi di Indonesia: apakah seluruh persoalan yang menimbulkan kerugian negara otomatis dapat dipidana sebagai korupsi? Dalam diskusi yang dikutip media tersebut, Febri Diansyah mengingatkan bahwa penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor berpotensi melebar hingga menyentuh wilayah yang sejatinya merupakan ranah bisnis murni. Ia bahkan menyebut, berdasarkan catatan di situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat ratusan perkara sekitar 732 kasus yang melibatkan sektor swasta.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia mencerminkan realitas bahwa dunia usaha kini berada dalam posisi yang semakin rentan terhadap jerat hukum pidana korupsi. Dalam pemberitaan itu, Febri menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh diartikan sebagai pembenaran atas penggunaan norma hukum yang multitafsir. Frasa “melawan hukum” dan “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan 3 disebutnya kerap ditafsirkan terlalu luas hingga aktivitas negosiasi kontrak dan pengambilan risiko bisnis pun berpotensi ditarik ke ranah pidana.
Di sinilah letak kegelisahan yang patut dikaji lebih dalam. UU Tipikor yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dirancang sebagai instrumen luar biasa (extraordinary measures) untuk menghadapi kejahatan korupsi yang juga luar biasa. Namun dalam praktik, perlu dipastikan agar kekuatan luar biasa tersebut tidak berubah menjadi instrumen yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih jauh, persoalan ini tidak hanya menyangkut perlindungan individu pelaku usaha, tetapi juga menyentuh dimensi yang lebih luas: stabilitas iklim investasi, keberanian mengambil keputusan bisnis, serta kepastian hukum sebagai fondasi negara hukum. Sebab dalam logika ekonomi modern, keuntungan bisnis bukanlah kejahatan, dan risiko usaha bukanlah tindak pidana kecuali jika terbukti ada niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan kewenangan yang nyata.
Berdasarkan konteks pemberitaan tersebut, setidaknya ada tiga pertanyaan substansial yang perlu diajukan untuk memperdalam analisis:Apakah unsur “melawan hukum” dan “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan 3 terlalu luas dan multitafsir?. Di mana batas tegas antara sengketa bisnis, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi?. Apakah penggunaan Pasal 2 dan 3 berdampak terhadap iklim investasi dan kepastian hukum?
Terlalu Multitafsir ?
Perdebatan mengenai unsur “melawan hukum” dan “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sesungguhnya menyentuh jantung persoalan penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Kritik yang disampaikan dalam pemberitaan law-justice.co bukan sekadar keluhan normatif, melainkan refleksi atas praktik yang berkembang di lapangan. Ketika frasa hukum yang menjadi dasar pemidanaan dirumuskan secara luas dan lentur, maka ruang tafsir aparat penegak hukum pun ikut melebar. Di titik inilah muncul kekhawatiran bahwa norma yang seharusnya menjadi instrumen pemberantasan korupsi dapat berubah menjadi pasal karet.
Secara normatif, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 memang tidak membedakan secara tegas antara perbuatan melawan hukum dalam ranah administratif, wanprestasi dalam hukum perdata, dan tindak pidana yang mensyaratkan adanya kesalahan (schuld) serta niat jahat (mens rea).
Frasa “melawan hukum” dalam Pasal 2, serta “menyalahgunakan kewenangan” dalam Pasal 3, dirumuskan secara umum tanpa batasan eksplisit mengenai jenis pelanggaran apa yang secara otomatis bertransformasi menjadi tindak pidana. Akibatnya, kegagalan proyek, kesalahan perhitungan bisnis, atau keputusan manajerial yang tidak menguntungkan negara berpotensi ditarik ke wilayah pidana.
Memang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 telah menegaskan bahwa unsur “melawan hukum” mencakup arti formil maupun materiil. Artinya, suatu perbuatan dapat dinilai melawan hukum tidak hanya karena bertentangan dengan peraturan tertulis, tetapi juga karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan atau norma kepatutan. Namun dalam praktik, perluasan makna ini kerap menimbulkan persoalan epistemologis: sejauh mana standar “kepatutan” dan “keadilan” itu diukur? Ketika tafsir materiil tidak disertai parameter yang ketat, maka batas antara pelanggaran administratif dan kejahatan korupsi menjadi kabur.
Persoalan semakin kompleks ketika dikaitkan dengan unsur “dapat merugikan keuangan negara”. Kata “dapat” membuka ruang bahwa kerugian tidak harus aktual (actual loss), melainkan cukup potensi kerugian (potential loss). Dalam konteks administrasi pemerintahan dan bisnis, hampir setiap keputusan mengandung risiko. Dalam dunia usaha, risiko adalah bagian inheren dari dinamika pasar.
Keputusan investasi yang gagal, kontrak yang tidak menghasilkan keuntungan optimal, atau fluktuasi harga komoditas dapat menimbulkan kerugian, tetapi kerugian tersebut belum tentu lahir dari niat jahat. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap kerugian yang dialami BUMN otomatis dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks pidana korupsi?
Data penindakan yang menunjukkan ratusan perkara melibatkan sektor swasta, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan, memperlihatkan bahwa aktor non-penyelenggara negara pun rentan dijerat melalui konstruksi “turut serta” atau “memperkaya korporasi”. Hal ini memperluas spektrum subjek hukum Tipikor, tidak lagi terbatas pada pejabat publik.
Di satu sisi, perluasan ini dapat dipahami sebagai respons terhadap modus kolusi antara pejabat dan pelaku usaha. Namun di sisi lain, tanpa batas tafsir yang tegas, pelaku usaha yang beroperasi dalam kerangka kontraktual yang sah dapat ikut terseret hanya karena terdapat kerugian negara dalam proyek yang dikerjakannya.
Di titik inilah penting membedakan antara risiko bisnis dan niat jahat. Hukum pidana pada prinsipnya mensyaratkan adanya kesalahan yang bersifat personal dan kesengajaan atau setidaknya kelalaian berat. Risiko bisnis tidak identik dengan mens rea. Keputusan bisnis diambil berdasarkan kalkulasi rasional atas peluang dan risiko; hasil akhirnya bisa untung atau rugi. Jika setiap kerugian negara yang timbul dari keputusan bisnis langsung diasumsikan sebagai akibat perbuatan melawan hukum, maka hukum pidana kehilangan karakter ultimum remedium dan berubah menjadi instrumen kontrol atas dinamika ekonomi.
Oleh karena itu, pertanyaan apakah unsur “melawan hukum” dan “merugikan keuangan negara” terlalu luas dan multitafsir menjadi sangat relevan. Luasnya rumusan norma tanpa diferensiasi yang jelas antara pelanggaran administratif, wanprestasi perdata, dan kejahatan korupsi membuka ruang ketidakpastian hukum. Ketidakpastian inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi.
Dalam kerangka negara hukum, pemberantasan korupsi tetap harus berjalan tegas, tetapi ketegasan tersebut harus berdiri di atas fondasi kepastian norma, pembuktian niat jahat yang jelas, serta pembedaan yang tegas antara risiko usaha dan tindak pidana. Tanpa itu, pasal yang dirancang untuk menjerat koruptor justru berisiko menjangkau wilayah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi atau perdata.
Dimana Batas Tegasnya ?
Pertanyaan mengenai di mana batas tegas antara sengketa bisnis, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi menjadi sangat krusial dalam konteks pemberitaan tersebut, karena di situlah titik rawan terjadinya kriminalisasi. Ketika aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan risiko usaha dengan penyalahgunaan kewenangan, maka hukum pidana dapat meluas ke wilayah yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata. Kekhawatiran yang disampaikan oleh Febri Diansyah mencerminkan realitas bahwa batas-batas itu dalam praktik sering kali tidak setegas yang dibayangkan dalam teori hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, tidak sedikit perkara korupsi berawal dari temuan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Temuan adanya kerugian negara kemudian menjadi pintu masuk proses pidana. Secara sistemik, mekanisme ini memang logis: negara harus melindungi keuangannya.
Namun persoalannya terletak pada asumsi yang sering menyertai proses tersebut, yakni bahwa setiap kerugian negara identik dengan tindak pidana korupsi. Padahal, dalam realitas administrasi dan bisnis, kerugian bisa muncul karena berbagai faktor, mulai dari kesalahan manajerial, perubahan kondisi pasar, hingga risiko kebijakan yang tidak terprediksi.
Di sinilah pentingnya membedakan sengketa bisnis dari tindak pidana. Sengketa bisnis pada dasarnya merupakan perselisihan hak dan kewajiban dalam hubungan kontraktual. Jika sebuah proyek gagal atau terjadi wanprestasi, penyelesaiannya lazim ditempuh melalui gugatan perdata, arbitrase, atau mekanisme penyelesaian sengketa kontrak lainnya.
Tidak setiap pelaksanaan kontrak yang merugi mengandung unsur niat jahat. Begitu pula maladministrasi dalam hukum administrasi negara, yang merujuk pada kesalahan prosedural, kelalaian, atau pelanggaran tata kelola, tidak otomatis bermakna adanya kejahatan. Hukum administrasi mengenal asas freies ermessen, yaitu diskresi pejabat untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu demi kepentingan umum. Diskresi ini merupakan keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan modern, karena tidak semua situasi dapat diatur secara rinci oleh peraturan tertulis.
Masalah muncul ketika keputusan diskresi yang diambil dengan itikad baik ternyata menimbulkan kerugian negara. Dalam praktik, konstruksi “penyalahgunaan kewenangan” dalam Pasal 3 kerap digunakan untuk menilai bahwa keputusan tersebut adalah bentuk abuse of power. Padahal, penyalahgunaan kewenangan mensyaratkan adanya penyimpangan dari tujuan pemberian kewenangan dan biasanya berkaitan dengan motif memperkaya diri atau pihak tertentu secara melawan hukum.
Jika seorang pejabat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional dan prosedural, tetapi hasilnya merugi karena faktor eksternal, apakah itu dapat langsung dikualifikasikan sebagai korupsi? Jika tidak ada bukti niat memperkaya diri atau pihak lain secara melawan hukum, maka yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai kesalahan administratif atau bahkan sekadar risiko kebijakan.
Pertanyaan serupa berlaku dalam konteks dunia usaha. Apakah kegagalan proyek otomatis berarti korupsi? Apakah selisih harga kontrak yang dianggap tidak wajar otomatis menjadi kerugian negara dalam pengertian pidana? Dalam transaksi bisnis, margin keuntungan adalah hal yang sah. Negosiasi kontrak bertujuan memaksimalkan keuntungan perusahaan. Jika margin tersebut besar, itu belum tentu berarti memperkaya diri secara melawan hukum, kecuali dapat dibuktikan adanya kolusi, suap, atau manipulasi proses pengadaan. Tanpa pembuktian mens rea, sulit menyimpulkan bahwa keuntungan bisnis adalah hasil kejahatan.
Jika batas ini tidak ditegakkan secara tegas, risiko overcriminalization menjadi nyata. Ketika setiap kegagalan proyek atau keputusan diskresi yang merugi berpotensi dipidana, pejabat publik dan pelaku usaha akan cenderung defensif. Mereka bisa memilih tidak mengambil keputusan strategis karena takut terseret proses hukum.
Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yakni kondisi di mana ancaman sanksi pidana membuat pengambil keputusan enggan bertindak, meskipun tindakan tersebut diperlukan untuk kepentingan publik atau dinamika ekonomi. Dalam jangka panjang, situasi seperti ini dapat memperlambat inovasi kebijakan, menghambat investasi, dan menciptakan birokrasi yang stagnan.
Oleh karena itu, batas tegas antara sengketa bisnis, maladministrasi, dan tindak pidana korupsi seharusnya ditarik pada unsur niat jahat, penyalahgunaan kewenangan yang nyata, serta pembuktian kerugian negara yang konkret dan terukur. Hukum pidana harus tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen pertama untuk menyelesaikan setiap persoalan yang berujung kerugian. Dengan pemisahan yang jelas, pemberantasan korupsi tetap dapat berjalan efektif, sekaligus menjaga agar risiko usaha dan diskresi kebijakan tidak serta-merta berubah menjadi jerat pidana.
Implikasinya pada investasi dan Penegakan Hukum
Penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak hanya berdampak pada ranah penegakan hukum, tetapi juga memiliki implikasi luas terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. Isu ini menjadi penting karena pemberantasan korupsi memang merupakan prasyarat utama bagi terciptanya tata kelola ekonomi yang sehat, namun pada saat yang sama kepastian hukum adalah fondasi utama yang menentukan keberanian investor menanamkan modal. Ketika dua kepentingan ini tidak dikelola secara seimbang, risiko yang muncul bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga konsekuensi ekonomi makro.
Dalam praktik global, investor sangat mempertimbangkan aspek legal certainty sebagai indikator utama dalam menilai suatu negara. Parameter seperti kemudahan berusaha, stabilitas regulasi, konsistensi penegakan hukum, serta prediktabilitas putusan pengadilan menjadi faktor penting dalam indeks kemudahan berusaha dan persepsi risiko investasi.
Ketika norma hukum pidana dirasakan lentur dan multitafsir, terutama terkait frasa “melawan hukum” dan “dapat merugikan keuangan negara”, maka yang meningkat bukan hanya risiko hukum individual, melainkan regulatory risk secara keseluruhan. Investor akan memperhitungkan kemungkinan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dapat berujung pada proses pidana jika hasil akhirnya merugikan negara atau BUMN.
Kondisi ini menjadi sensitif karena sektor swasta menyerap mayoritas tenaga kerja nasional dan menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi. Target pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 7–8 persen, sebagaimana sering dicanangkan dalam agenda pembangunan, mensyaratkan keberanian investasi, ekspansi usaha, dan pengambilan risiko yang terukur.
Namun, jika pelaku usaha menghadapi ketidakpastian bahwa setiap selisih harga kontrak, kegagalan proyek, atau margin keuntungan yang besar dapat ditafsirkan sebagai potensi tindak pidana, maka kecenderungan yang muncul adalah sikap defensif. Pengusaha mungkin akan menunda ekspansi, menghindari proyek yang melibatkan entitas negara, atau bahkan mengalihkan investasi ke yurisdiksi yang dianggap lebih stabil secara hukum.
Dari perspektif teori hukum ekonomi, kepastian hukum bukan sekadar soal teks undang-undang, tetapi juga soal konsistensi tafsir dan praktik penegakan. Pemberantasan korupsi yang agresif memang diperlukan untuk menjaga integritas sistem, tetapi tanpa batas tafsir yang jelas, agresivitas tersebut dapat menimbulkan efek samping berupa ketakutan kolektif dalam pengambilan keputusan. Fenomena ini dikenal sebagai chilling effect, yakni situasi ketika ancaman sanksi pidana membuat pelaku usaha dan pejabat publik enggan mengambil keputusan strategis meskipun keputusan tersebut dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Di sinilah pentingnya perlindungan terhadap prinsip good faith business judgment. Dalam praktik korporasi modern, manajemen diberikan ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan rasional dan profesional, meskipun keputusan tersebut tidak selalu menghasilkan keuntungan. Jika keputusan yang diambil dengan itikad baik dan prosedur yang sah tetap berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan hanya karena menimbulkan kerugian, maka ruang inovasi dan keberanian berusaha akan semakin menyempit. Padahal, dalam dinamika ekonomi, tidak ada pertumbuhan tanpa risiko.
Pertanyaannya kemudian menjadi relevan: apakah pemberantasan korupsi yang agresif tetapi tanpa batas tafsir justru berpotensi menggerus kepercayaan dunia usaha? Kepercayaan adalah modal tak berwujud yang sangat menentukan arus investasi. Dunia usaha tidak menolak penegakan hukum yang tegas; sebaliknya, mereka membutuhkan sistem yang bersih dari korupsi. Namun yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum diterapkan secara proporsional, berbasis pembuktian niat jahat, dan tidak mencampuradukkan risiko bisnis dengan kejahatan.
Jika batas antara pelanggaran administratif, sengketa kontrak, dan tindak pidana tidak ditegaskan secara konsisten, maka ketidakpastian tersebut dapat menurunkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi. Dalam jangka panjang, dampaknya bukan hanya pada statistik perkara korupsi, melainkan pada perlambatan pertumbuhan ekonomi, berkurangnya penciptaan lapangan kerja, dan melemahnya kepercayaan terhadap stabilitas regulasi nasional. Oleh karena itu, diskursus mengenai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bukan sekadar debat teknis hukum, tetapi juga menyangkut arah pembangunan ekonomi dan posisi Indonesia dalam kompetisi global.




Komentar