Abas Tohar, Mitra Buana Internasional Pusat Studi Kajian Sengketa Wilayah dan Konflik Perbatasan
Analisis Dekonstruksi Atas ART RI–AS: Diplomasi atau Kapitulasi?
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026. (White House via Setkab)
law-justice.co - Epigraph:
“Audentes fortuna iuvat, sed videntibus libertas servatur.” Keberuntungan memihak mereka yang berani, namun kebebasan hanya bertahan bagi mereka yang waspada.
“In international political economy, asymmetry is never neutral; it is structured power.”
PROLOG: TRAGEDI DI MEJA PERUNDINGAN
Pada 19 Februari 2026, di sela atmosfer diplomatik kunjungan kerja, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan USA–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Secara nomenklatur, istilah “reciprocal” terdengar simetris, bahkan elegan. Namun dalam praktik ekonomi-politik internasional, istilah bukanlah realitas. Nomina non sunt res.
Indonesia berkomitmen menghapus 99% tarif terhadap produk Amerika Serikat, sementara Amerika Serikat tetap mempertahankan tarif 19% atas ekspor Indonesia. Dalam teori perdagangan internasional, ini bukan reciprocity dalam arti keseimbangan manfaat, melainkan bentuk asymmetric concession.
Dalam tradisi realist political economy, hubungan dagang antara negara yang memiliki disparitas kekuatan jarang bersifat netral. Seperti yang sering diingatkan dalam literatur strategi: there are no permanent friends, only permanent interests.
Dalam konfigurasi seperti ini, konsesi sepihak bukan sekadar kebijakan tarif—ia adalah redistribusi daya tawar jangka panjang.
Sebagai intelektual kebijakan yang berpijak pada prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto, kita wajib menguji bukan hanya niat, tetapi struktur insentif yang terkandung di dalam perjanjian.
Artikel ini tidak menolak kerja sama. Artikel ini menguji apakah kerja sama tersebut dibangun di atas fondasi mutual gain atau justru structured dependency.
Dalam kerangka itulah tulisan ini harus dibaca. Ia tidak berdiri di ruang hampa, melainkan hadir sebagai respons kritis terhadap narasi resmi pemerintah.
Dengan demikian, tulisan ini secara sadar diposisikan sebagai respons analitis terhadap Penjelasan Resmi Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tertanggal 22 Februari 2026—sebuah upaya menjaga keseimbangan wacana publik agar konsep “reciprocity” tidak berhenti pada bahasa diplomatik, tetapi diuji melalui parameter ekonomi-politik yang objektif.
I. ASIMETRI TARIF & ILUSI AKSES PASAR
Klaim Pemerintah:
ART adalah kesepakatan resiprokal yang menurunkan hambatan dagang.
Counter-Argument:
Dalam teori comparative advantage, liberalisasi tarif akan optimal apabila kedua pihak menurunkan hambatan secara proporsional. Namun ketika satu pihak membuka 99% tarif, sementara pihak lain tetap memungut 19%, maka hasil akhirnya bukanlah keseimbangan kompetitif, melainkan:
1.Distorsi daya saing domestik, karena industri lokal kehilangan proteksi lebih cepat dibanding akses pasar yang diterima.
2.Terms of trade deterioration, di mana nilai tukar ekspor terhadap impor berpotensi melemah dalam jangka menengah.
3.Deindustrialization risk, terutama pada sektor manufaktur bernilai tambah rendah-menengah.
Secara klasik, situasi ini mendekati konsep Pactum Leonina—perjanjian di mana pembagian manfaat tidak proporsional.
Penurunan tarif AS dari 32% menjadi 19% bukanlah simetri; ia hanyalah pengurangan intensitas proteksionisme. Dalam diplomasi perdagangan, ini disebut managed asymmetry, bukan free trade equilibrium.
II. INSTITUTIONAL EROSION: STANDAR & KEDAULATAN REGULATORI
Klaim Pemerintah:
Pengakuan standar FDA mempercepat akses tanpa melemahkan BPOM.
Counter-Argument:
Pengakuan unilateral terhadap standar regulator asing menggeser locus kedaulatan regulatori. Dalam hukum internasional perdagangan, pengakuan standar dapat bersifat mutual recognition agreement (MRA). Namun jika pengakuan itu bersifat sepihak, maka yang terjadi adalah regulatory outsourcing.
Pertanyaan fundamentalnya:
Jika terjadi adverse effect spesifik terhadap populasi Indonesia, apakah BPOM memiliki full sovereign discretion untuk membatalkan izin yang telah diakui?
Apakah klausul ART memberi ruang regulatory override demi kepentingan kesehatan publik?
Vigilantibus non dormientibus iura subveniunt. Hukum melindungi yang waspada, bukan yang lengah.
Kedaulatan institusional bukan sekadar simbol. Ia adalah mekanisme perlindungan jangka panjang terhadap risiko yang belum terlihat hari ini.
III. MERKANTILISME TERSLUBUNG: USD 33 MILIAR
Klaim Pemerintah:
Pembelian produk AS adalah strategi menyeimbangkan perdagangan.
Counter-Argument:
Dalam teori ekonomi klasik, perdagangan bebas tidak mengharuskan pembelian komoditas spesifik dalam nilai tertentu. Ketika terdapat komitmen pembelian terstruktur (USD 33 miliar), maka yang terjadi adalah managed trade arrangement.
Implikasinya:
1.Potensi tekanan pada neraca pembayaran.
2.Risiko crowding out terhadap produk domestik.
3.Beban fiskal implisit pada BUMN energi dan aviasi.
Perdagangan bebas seharusnya berbasis efisiensi pasar, bukan kewajiban pembelian demi stabilitas geopolitik jangka pendek.
IV. DATA VASSALAGE: KEDAULATAN DIGITAL
Dalam era ekonomi digital, data adalah strategic resource. Jika infrastruktur pemrosesan berada dalam yurisdiksi hukum AS—termasuk kemungkinan implikasi extraterritorial seperti CLOUD Act—maka secara praktis kontrol terhadap data menjadi terdistribusi secara asimetris.
UU PDP dapat mengatur subjek hukum domestik. Namun yurisdiksi efektif mengikuti lokasi kontrol infrastruktur dan entitas korporasi.
Jika arsitektur digital nasional tidak memiliki sovereign redundancy, maka risiko yang muncul bukan sekadar kebocoran data, melainkan structural digital dependency.
V. HILIRISASI DALAM JEBAKAN GEOPOLITIK
Komitmen pada Strategic Trade Management berpotensi menempatkan Indonesia dalam orbit kebijakan pembatasan ekspor terhadap negara tertentu.
Jika Indonesia menjadi instrumen dalam strategi economic containment, maka ruang manuver kebijakan luar negeri bebas aktif akan menyempit.
Hilirisasi seharusnya memperkuat bargaining power. Namun jika kontrol investasi dan divestasi longgar terhadap entitas asing, maka hilirisasi bisa berubah menjadi externally anchored industrialization.
SINTESIS PENUTUP: ANTARA NEGARA BERDAULAT DAN NEGARA PASAR
Perjanjian ART bukan sekadar dokumen perdagangan. Ia adalah desain arsitektur ketergantungan jangka panjang—atau, jika dikelola dengan redline yang kuat, bisa menjadi katalis transformasi.
Masalahnya bukan pada kerja sama dengan Amerika Serikat. Masalahnya adalah pada struktur asimetri yang tidak dikompensasi dengan safeguard strategis.
Dalam teori dependency school, negara berkembang sering kali masuk dalam relasi yang disebut dependent integration: terintegrasi dalam sistem global, tetapi tanpa kendali atas nilai tambah tertinggi.
Jika:
-Tarif dibuka hampir total;
-Regulasi di-outsourcing;
-Pembelian dipaksakan;
-Data diproses di luar yurisdiksi efektif,
-Hilirisasi terkunci dalam orbit geopolitik tertentu,
maka yang terbentuk bukanlah equal partnership, melainkan hierarchical integration.
Diplomasi tanpa clear strategic redlines adalah risiko sistemik.
Reciprocity tanpa simetri adalah retorika.
> Dalam papan catur geopolitik, negara yang membuka pasarnya tanpa keseimbangan bukanlah pemain—ia adalah objek permainan.
Sebuah negara berdaulat tidak anti-perdagangan. Ia anti-ketergantungan struktural.
Sovereignty is not isolation. It is calibrated interdependence.
Dan interdependensi hanya bermakna ketika daya tawar dijaga.
Non ducor, duco.
Kita tidak digerakkan arus sejarah; kita yang mengarahkan kemudi.




Komentar