Kasus Bea Cukai, KPK Sita Uang Rp5 Miliar Hasil Penggeledahan

Minggu, 15/02/2026 20:36 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan dalam kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu barang yang disita adalah uang tunai sekitar Rp 5 miliar.

"Uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Hongkong Dolar, hingga Ringgit," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (15/2/2026), melansir Tempo.

Budi mengatakan lembaganya turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut. Budi menuturkan penyidik di KPK kini tengah mendalami semua barang bukti yang disita dalam pengusutan kasus suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keenam tersangka tersebut ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); pemilik Blueray Cargo Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri (AND); serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermula ketika Orlando, Sisprian, dan pihak lain bekerja sama dengan Blueray Cargo untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Asep menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 mengatur dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor, yakni jalur hijau dan jalur merah. Kedua jalur tersebut menentukan tingkat pemeriksaan barang sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean.

Jalur hijau memungkinkan pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik. Adapun jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Dalam praktiknya, pegawai Bea Cukai menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah. Mereka kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Direktorat Penindakan dan Penyidikan lalu mengirimkan data rule set yang telah diatur itu ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. “Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai pemeriksaan barang,” ujar Asep di Gedung KPK, Kamis, 5 Februari 2026.

Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Dengan demikian, barang impor yang diduga palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan petugas Bea dan Cukai.

Selain itu, KPK menemukan adanya pertemuan antara pihak Blueray Cargo dan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyerahkan uang dalam rentang Desember 2025 hingga Februari 2026 di beberapa lokasi. Penyidik menduga penyerahan uang tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi segelintir pihak di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar