Resmi OJK Rilis Aturan Baru ITSK dan Aset Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bisnis.com)
law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini secara resmi menerbitkan dua aturan baru untuk memperketat tata kelola dan manajemen risiko di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital.
Kebijakan ini diterbitkan di tengah pesatnya pertumbuhan layanan keuangan berbasis teknologi yang dibarengi dengan meningkatnya kompleksitas risiko operasional dan siber.
“OJK terus memperkuat fondasi industri ITSK dan aset keuangan digital, agar tumbuh secara sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 8 Februari 2026.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.
Kedua regulasi ini menjadi instrumen utama OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor keuangan berbasis teknologi.
Dia mengatakan bahwa POJK 30/2025 merupakan amanat Undang-undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK menilai penguatan regulasi diperlukan karena meningkatnya risiko di sektor ITSK.
Mulai dari risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, hingga reputasi, yang berpotensi berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
Ismail menjelaskan bahwa aturan itu berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah mengantongi izin usaha OJK, termasuk pemeringkat kredit alternatif dan penyelenggara agregasi jasa keuangan.
Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan setiap penyelenggara memiliki paling sedikit dua anggota Direksi serta mengatur komposisi dan peran Dewan Komisaris sesuai skala dan kompleksitas usaha.
Dalam aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 mewajibkan penyelenggara ITSK menerapkan pengelolaan risiko secara menyeluruh, mulai dari pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris hingga dukungan sistem pengendalian internal.
Penyelenggara juga diwajibkan mengelola risiko utama, termasuk risiko siber yang kian menonjol seiring meningkatnya digitalisasi layanan keuangan.
Selain penguatan tata kelola, kata Ismail, OJK juga memperketat pengawasan industri aset keuangan digital melalui kewajiban penyusunan rencana bisnis. Ketentuan ini diatur dalam SEOJK 34/SEOJK.07/2025 sebagai tindak lanjut POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025.
Melalui SEOJK tersebut, seluruh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk bursa, lembaga kliring dan penjaminan, pengelola tempat penyimpanan, serta pedagang, diwajibkan menyusun rencana bisnis tahunan yang memuat sasaran usaha, strategi pencapaian, dan proyeksi keuangan.
Khusus pedagang, rencana bisnis juga harus mencantumkan produk dan layanan, target konsumen, serta target nilai dan volume transaksi.
Selain rencana bisnis, OJK juga mewajibkan penyampaian laporan realisasi untuk menilai kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan usaha. Rencana bisnis pertama wajib disampaikan paling lambat 30 November 2026, sementara laporan realisasi pertama disampaikan setelah berakhirnya triwulan I 2027.
POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan ketentuan peralihan bagi pelaku industri. OJK menilai masa transisi ini penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan tata kelola dan sistem manajemen risiko mereka dengan standar baru yang ditetapkan.
Dengan penerbitan dua aturan ini, Otoritas Jasa Keuangan mengirim sinyal pengetatan pengawasan terhadap industri keuangan digital. Tantangan berikutnya terletak pada konsistensi penegakan aturan, terutama di sektor yang bergerak cepat dan kerap melampaui kerangka regulasi yang ada.




Komentar