Usia 55 Tahun Bisa Lamar, LPSK Buka Lowongan Kerja S1 Berbagai Jurusan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) (Foto: Tempo)
law-justice.co - Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka 3 lowongan kerja dengan posisi tenaga ahli pada 28 Januari hingga 3 Maret 2026.
Rekrutmen tenaga ahli LPSK ini dibuka untuk pencari kerja dengan minimal pendidikan S1 berbagai jurusan.
"Sehubungan dengan adanya 3 (tiga) lowongan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan ini diumumkan bahwa LPSK memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026," demikian pengumuman rekrutmen tersebut dikutip dari lpsk.go.id, Kamis (5/2/2026).
Berikut kualifikasi dan tata cara pendaftaran rekrutmen tenaga ahli LPSK 2026.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Usia serendah-rendahnya 35 (tiga puluh lima) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran;
4. Sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika dan psikotropika dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan milik pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
5. Tidak sedang menjadi pengurus atau anggota partai politik;
6. Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, dan/atau keahlian lain yang dibutuhkan paling sedikit 7 (tujuh) tahun;
7. Berpendidikan paling rendah strata satu (S1) yang memiliki relevansi dengan isu dibidang perlindungan saksi dan korban, diantaranya;
- Hukum;
- Psikologi;
- Kriminologi;
- Kesejahteraan Sosial; atau
- Sosial Politik;
8. atau pernah berprofesi sebagai:
- Advokat;
- Psikolog;
- Pekerja Sosial Profesional;
- Peneliti; atau
- Aktivis CSO, dll;
9. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada bulan Februari 2026;
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau Pegawai Swasta;
12. Berintegritas dan bersedia menjaga rahasia jabatan serta rahasia LPSK;
13. Bersedia bekerja selama minimal 5 (lima) tahun setelah terpilih menjadi Tenaga Ahli LPSK;
14. Memiliki kemampuan komunikasi bahasa Inggris aktif baik verbal dan tulisan;
15. Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan Pegawai LPSK
Persyaratan Kompetensi
1. Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai bidang kerja yang dibutuhkan;
2. Memiliki pengalaman bekerja dengan instansi pemerintah dan/atau pemangku kepentingan (misalnya institusi penegak hukum, pendamping korban, lembaga bantuan hukum dan bidang lainnya yang relevan);
3. Memiliki pengalaman dalam mengelola manajemen program (sekurangkurangnya pernah menduduki jabatan setara manajer program);
4. Memiliki kemampuan komunikasi bahasa Inggris aktif baik verbal dan tulisan;
5. Memiliki kemampuan yang baik di bidang komunikasi dan menuangkan pemikiran secara tertulis;
6. Memiliki kemampuan menulis tulisan ilmiah/populer yang terkait dengan isu sesuai dengan disiplin ilmunya/ isu perlindungan saksi dan korban/ hukum (dibuktikan dengan terbitan buku, laporan penelitian, jurnal, surat kabar, dll);
7. Memahami dan/atau mengetahui beberapa isu yang berhubungan dengan perkembangan hukum nasional (hukum pidana);
8. Memiliki wawasan yang baik mengenai isu perlindungan saksi dan korban, dan isu terkait lainnya, di antaranya:
- isu hak asasi manusia;
- isu kesetaraan gender; dan/atau
- isu mengenai konsep dan praktik-praktik advokasi
9. Mampu melakukan pengembangan terhadap diri maupun orang lain;
10. Mampu mengelola dan menciptakan perubahan pada bidang kerja;
11. Memiliki pengalaman beracara di lingkup peradilan, praktik konseling psikologi, pendampingan masyarakat atau korban tindak pidana, dan/atau advokasi kebijakan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirim berkas pendaftaran melalui e-mail [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026 Pukul 23.59 Wib. Informasi lenbih lanjut dapat dilihat di sini.




Komentar