Dr. Gde Siriana Yusuf, Doktor Ilmu Politik UNPAD & Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS)

Ketika Nama Pius dan Susanto Harus Disingkirkan Sebelum Voting BPK?

Rabu, 23/09/2026 12:30 WIB
Ada Apa Komisi XI DPR Harus Hapus Paksa Dua Nama Calon Anggota BPK RI. (Ist).

Ada Apa Komisi XI DPR Harus Hapus Paksa Dua Nama Calon Anggota BPK RI. (Ist).

[INTRO]
Ada yang menarik dari proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2026–2031. Bukan semata siapa yang akhirnya terpilih, karena proses politik di DPR masih berjalan, melainkan bagaimana Pius Lustrilanang dan Mayjen Pur. Susanto dipaksa berhenti sebelum kontestasi mencapai tahap voting. Namanya tidak kalah dalam pemungutan suara. Keduanya tidak pernah sampai ke sana.
 
Dalam politik parlemen, perbedaan ini bukan perkara kecil. Ketika seorang kandidat kalah setelah memperoleh suara, kita dapat melihat peta dukungan yang membuatnya kalah. Ketika seorang kandidat berhenti sebelum suara diberikan, perhatian justru bergeser kepada proses yang menentukan siapa saja yang masih berada dalam arena.

Komisi XI DPR membuka pendaftaran dua calon anggota BPK pada 12 Juni hingga 2 Juli 2026. Dua posisi harus diisi karena satu anggota meninggal dunia dan satu lainnya telah berakhir masa jabatannya. Secara formal, ini merupakan proses seleksi biasa. Namun pemilihan anggota BPK tidak pernah sepenuhnya administratif. DPR memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD, sehingga prosesnya sejak awal bersinggungan dengan konfigurasi fraksi, hubungan antarelite, jaringan personal, serta kemampuan kandidat membangun dukungan politik.
 
Dalam konteks itu, pencalonan Pius menjadi menarik. Di lingkungan politik beredar informasi mengenai kemungkinan Seppalga Ahmad, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Sufmi Dasco Ahmad, masuk dalam kontestasi. Informasi tersebut tidak pernah memperoleh konfirmasi terbuka dan belum didukung dokumen yang dapat diuji publik, sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai fakta. Yang dapat dicatat adalah urutannya: Pius lebih dahulu mendaftarkan diri dan sampai batas pendaftaran awal 2 Juli nama Seppalga tidak muncul. Setelah masa pendaftaran diperpanjang, muncul Khaidir Abdurrahman yang kemudian masuk dalam daftar 23 calon yang diteruskan DPR kepada DPD.

Urutan tersebut belum membuktikan adanya desain politik tertentu. Tetapi dalam politik, perubahan komposisi kandidat tetap penting karena pilihan yang tersedia ikut menentukan bentuk kontestasi. Di lingkungan politik juga berkembang informasi bahwa masuknya Khaidir berkaitan dengan dorongan dari Dasco. Informasi ini belum memiliki pembuktian dokumenter di ruang publik. Karena itu, yang lebih penting bukan menjadikan kabar tersebut sebagai kesimpulan, melainkan melihat bagaimana komposisi kontestasi berubah sebelum proses memasuki tahap berikutnya.

Pius sendiri bukan nama baru dalam politik. Ia pernah menjadi anggota DPR selama dua periode sebelum menjadi anggota BPK periode 2019–2024. Pengalaman tersebut memberinya modal politik sekaligus pengalaman institusional yang tidak dimiliki semua kandidat. Dalam kontestasi seperti ini, pengalaman tentu tidak identik dengan kemenangan. Tetapi pengalaman dan jaringan membuat seorang kandidat memiliki ruang untuk membangun dukungan sendiri ketika proses mulai mendekati penentuan.

Di sinilah ketidakpastian politik bekerja. Dukungan yang terlihat solid pada satu tahap tidak selalu bertahan sampai tahap berikutnya. Hubungan personal dapat berubah, kepentingan fraksi dapat bergeser, dan perkembangan politik di luar agenda BPK dapat memengaruhi kesepakatan yang sebelumnya dianggap selesai. Selama kandidat masih berada dalam daftar, kemungkinan perubahan itu tetap terbuka. Ketika kandidat tidak lagi berada dalam arena, ruang perubahan tersebut ikut menyempit.

Namun kasus Pius tidak bisa dibaca hanya dari konfigurasi politik. Ada pula persoalan rekam jejak yang perlu ditempatkan secara proporsional. Pada 2023, Pius diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong. Ruang kerjanya digeledah dan disegel dalam pengembangan perkara tersebut, sementara Pius diperiksa sebagai saksi.
 
Perkara Sorong kemudian berlanjut ke proses hukum terhadap enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka (eks Pj Buapti Sorong Yan Ier Mosso dkk). Kasus ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) untuk tingkat peradilan pertama hingga banding, bahkan putusan kasasinya telah diputus sejak pertengahan tahun 2024 hingga 2025, dan para terdakwa sudah bebas. Karena itu fakta tersebut sesungguhnya tidak relevan lagi jika hendak membaca kemungkinan pertimbangan dalam seleksi BPK 2026.

Justru karena ada persoalan tersebut, transparansi proses seleksi menjadi semakin penting. Jika rekam jejak Pius menjadi pertimbangan, publik perlu mengetahui bagaimana informasi itu dinilai dan bagaimana standar yang sama diterapkan kepada seluruh calon. Persoalannya bukan apakah rekam jejak boleh menjadi bahan pertimbangan. Tentu saja boleh. Yang penting adalah bagaimana pertimbangan itu diterjemahkan menjadi keputusan.
 
Hal yang sama juga terjadi dalam surat keberatan dari pihak tertentu terhadap calon Mayjen Purn Susanto yang dinilai oleh para pelapor tidak layak menduduki jabatan tersebut karena rekam jejaknya lebih banyak di militer. Padahal yang bersangkutan memiliki sertifikat auditor CGCAE, yang keahlian  itu  justru tidak dimiliki calon lainnya. Apalagi Susanto selama menjabat di TNI, aktif sebagai auditor inkspektorat dan pengawas keuangan di Universitas Pertahanan.

Pada 19 Agustus 2026, DPR menyerahkan 23 nama calon anggota BPK kepada DPD melalui surat Nomor R/10568/PVW.02/8/2026 yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani. Sebelumnya, Komisi XI telah melakukan pendaftaran, seleksi administrasi, dan uji publik. DPD kemudian mengumumkan 23 nama yang akan mengikuti fit and proper test di Komite IV, dan nama Pius dan Susanto tidak terdapat di dalamnya.

Di titik ini, persoalannya bergeser. Publik tidak harus mengetahui seluruh perdebatan internal Komisi XI, tetapi ketika sebuah keputusan lembaga negara menyebabkan seorang kandidat berhenti sebelum tahap pemilihan, dasar keputusan tersebut menjadi relevan untuk diketahui. DPD sendiri menyatakan bahwa penilaian terhadap calon akan memperhatikan integritas, kapabilitas teknis, rekam jejak profesional, serta pemahaman mengenai tata kelola keuangan negara. Komite IV juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak dan integritas para calon.

Salah satu isu yang berkembang dalam proses seleksi adalah adanya surat keberatan masyarakat terhadap calon tertentu. Masukan publik tentu merupakan bagian penting dari pengawasan. Namun keberatan tidak dengan sendirinya menjadi putusan mengenai kelayakan seseorang. Identitas pengirim, dokumen pendukung, dan substansi keberatan tetap perlu diverifikasi. Jika keberatan menjadi salah satu dasar untuk tidak meneruskan seorang calon, publik berhak mengetahui bagaimana verifikasi dilakukan dan bagaimana informasi tersebut ditempatkan dalam keputusan akhir.

Sebab kalah dalam voting dan berhenti sebelum voting menghasilkan situasi yang berbeda. Jika Pius dan Susanto sampai pada tahap pemilihan lalu memperoleh suara lebih sedikit dari kandidat lain, publik dapat melihat bagaimana dukungan politik bekerja. Hasilnya bisa diperdebatkan, tetapi prosesnya terlihat. Ketika seorang kandidat berhenti sebelum pemungutan suara, kita tidak pernah mengetahui berapa besar dukungan yang mungkin ia peroleh. Tidak ada dasar untuk mengatakan Pius dan Susanto pasti menang, tetapi tidak ada pula dasar untuk menganggap hasil akhirnya sudah dapat diketahui sebelum suara diberikan.

Dalam politik kekuasaan, ketidakpastian seperti itu merupakan bagian dari kalkulasi. Kandidat yang memiliki jaringan sendiri dan pengalaman panjang dapat menjadi variabel yang sulit dipastikan sampai proses benar-benar berakhir. Mengeluarkan variabel tersebut dari arena tentu mengubah struktur kontestasi, meskipun perubahan itu sendiri belum membuktikan adanya perintah atau skenario dari aktor politik tertentu.

Karena itu, kasus Pius dan Susanto sebaiknya tidak berhenti sebagai cerita tentang seorang kandidat yang gagal melanjutkan pencalonan. Ia menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana lembaga negara memilih orang yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan negara. BPK bukan sekadar kursi yang harus diisi. Ia merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Maka proses menuju kursi tersebut juga semestinya dapat diperiksa secara terbuka, terutama ketika keputusan pada tahap awal menentukan siapa saja yang masih memiliki kesempatan untuk dipilih.

Pada akhirnya, persoalan Pius dan Susanto bukan sekadar apakah ia layak atau tidak layak menjadi anggota BPK. Jika memang terdapat alasan yang cukup untuk menghentikan pencalonannya, alasan itu semestinya dapat dijelaskan. Jika ada persoalan rekam jejak, publik dapat menilainya. Jika terdapat keberatan masyarakat, publik juga dapat memahami bagaimana keberatan itu diverifikasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika keputusan yang menentukan siapa yang masih berada dalam arena tidak disertai penjelasan yang cukup untuk memungkinkan publik memahami dasar keputusannya.

Sebab dalam politik, kemenangan memang ditentukan oleh suara. Tetapi sebelum suara diberikan, ada proses lain yang menentukan siapa saja yang masih berada dalam daftar pilihan. Dalam kasus Pius dan Susanto ini, justru proses sebelum voting itulah yang layak mendapat perhatian lebih besar. Bukan karena kita tahu ia akan menang, melainkan karena ia tidak pernah sampai pada tahap ketika kemungkinan menang atau kalah itu dapat diuji melalui pemilihan suara.
 
 
 

(\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar