Jaksa Mendakwa Eks Direktur Pertamina Memperkaya Riza Chalid

Kamis, 25/12/2025 10:16 WIB
Pengusaha Mohammad Riza Chalid (Tangkapan Layar X)

Pengusaha Mohammad Riza Chalid (Tangkapan Layar X)

law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta memperkaya Mohammad Riza Chalid dan anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza senilai Rp 2,9 triliun.

Perbuatan itu dilakukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Jaksa mendakwa Hanung memaksakan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) oleh PT Pertamina (persero).

Penyewaan itu dilakukan atas perintah Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

“Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta memerintahkan Nina Sulistyowati selaku SVP Strategic Planning dan Business Development untuk memasukan kegiatan pengadaan/sewa TBBM dalam kebutuhan anggaran investasi tahun 2013-2017,” kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Penyewaan Terminal BBM itu diarahkan kepada PT Oiltanking Merak sesuai permintaan Mohammad Riza Chalid. Padahal, PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero).

Selain itu, kebutuhan PT Pertamina (Persero) atas Terminal BBM juga tidak mendesak dan tidak dibutuhkan, serta PT Oiltanking Merak bukan satu-satunya penyedia jasa Terminal BBM.

“Condition precedent yang disyaratkan PT Pertamina (Persero) belum dipenuhi oleh PT Oiltanking Merak,” kata jaksa.

Jaksa mendakwa Hanung menandatangani dan melaksanakan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan BBM atau sewa Terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak yang tidak diperlukan oleh PT Pertamina, sehingga PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran yang seharusnya tidak dibayarkan atas thruput fee dan pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak selama periode 2014-2024.

“Yang merugikan keuangan atau perekonomian negara Rp 2.905.420.003.854,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Hanung melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar