Diduga Libatkan Pejabat Negara

MAKI Desak Kepastian Hukum Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Jum'at, 14/08/2026 22:14 WIB
Boyamin Saiman (foto: Tagar)

Boyamin Saiman (foto: Tagar)

law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti posisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang namanya ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Presiden Prabowo Subianto membutuhkan kepastian hukum terhadap pembantunya yang terseret perkara tersebut.

"Presiden Prabowo butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat 14 Agustus 2026.

Diana hingga kini belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.

Boyamin meminta proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut. Dugaan keterlibatan Diana, menurut dia, harus ditelusuri sampai tuntas sehingga ada kejelasan apakah Wamen PU tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timtim yang dikerjakan pada 2022-2023 dengan nilai sekitar Rp400 miliar dari APBN. Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. 

Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah masalah teknis, mulai dari pemadatan tanah yang tidak maksimal hingga pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. 

Dia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan penyelidik sampai saat ini masih mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.

“Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut,” jelas Raka.

Kejati NTT juga belum menutup kemungkinan memeriksa kembali Diana apabila keterangannya masih dibutuhkan.

“Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” demikian Raka.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar