KPK Telusuri Modus Korupsi Pengadaan Pemkab Lombok Barat
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.
law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus korupsi pengadaan barang dan jasa yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pendalaman tersebut dilakukan dalam penyidikan tiga kasus korupsi yang diduga terjadi di Pemkab Lombok Barat yakni suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dugaan modus tersebut melalui keterangan sejumlah saksi yang diperiksa KPK. "Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB," kata Budi saat dimintai konfirmasi pada Minggu, 16 Agustus 2026, seperti mengutip Tempo.
Budi menjelaskan, serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan penyidik sejak 12-14 Agustus 2026. Selain soal modus, kata Budi, setiap saksi juga didalami keterangannya seputar dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Sebagaimana dalam unsur pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Menurut Budi, penyidik juga mendalami sejumlah saksi terkait modus penyuapan yang diduga dilakukan oleh pihak swasta kepada pimpinan di Pemkab Lombok Barat. KPK menduga modus itu dilakukan dalam pengadaan proyek pada perusahaan air minum daerah Lombok Barat.
"Mekanisme dan standar operasional prosedur dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan, terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengkondisian pemenang sejak awal," ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi kepada para saksi terkait sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di wilayah Lombok Barat.




Komentar