KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp45,6 Triliun

Senin, 22/12/2025 21:28 WIB
Gedung KPK (Foto: Gatra)

Gedung KPK (Foto: Gatra)

law-justice.co - Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp45,6 triliun.

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam kegiatan konferensi pers kinerja KPK tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 22 Desember 2025.

"KPK juga berkontribusi nyata terhadap upaya penyelamatan keuangan daerah, yang mencapai Rp45,6 triliun dari aset, pajak, serta tata kelola yang lebih bersih," jelas Tanak.

Rinciannya, dari sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) sebesar Rp32.333.047.559.189 (Rp32,3 triliun), dari penertiban BMD tanah/bangunan sebesar Rp2.541.818.551.757 (Rp2,5 triliun), dari penertiban kendaraan dinas sebesar Rp106.488.597.846 (Rp106,4 miliar).

Selanjutnya dari penertiban Prasarana dan Sarana Umum (PSU) sebesar Rp7.209.358.820.740 (Rp7,2 triliun), serta dari penagihan tunggakan pajak sebesar Rp368.315.492.266 (Rp368,3 miliar). Sehingga total aset daerah yang diselamatkan KPK sebesar Rp45.576.872.474.348 (Rp45,57 triliun).

"KPK juga terus mendorong perbaikan pengelolaan dana hibah, agar bantuan pemerintah benar-benar sampai dan tepat sasaran ke masyarakat," pungkas Tanak.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar