IPW Curigai Ada Upaya Adu Domba Polri dan Kejaksaan dalam Kasus Aseng
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Sugeng, isu tersebut mencuat setelah Aseng ditangkap dan kemudian dikaitkan dengan Irjen Pipit.
"Ditangkapnya Aseng yang dari mulutnya keluar isu kedekatannya dengan mantan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit. Tapi itu baru isu yang kemudian ditanggapi oleh Kejaksaan," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juni 2026.
Sugeng menduga ada pihak-pihak tertentu yang berupaya membenturkan institusi Polri dengan Kejaksaan melalui pengembangan isu tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
"Penegakan hukum harus berjalan objektif tanpa terpengaruh kepentingan kelompok atau individu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum," bebernya.
Ia menilai, jika narasi tersebut terus dikembangkan, publik dapat menilai seolah-olah terdapat hubungan yang tidak harmonis antara Polri dan Kejaksaan.
"Ini sebetulnya tidak sehat bagi masyarakat. Harusnya ada penegakan hukum yang benar," tegasnya.
Karena itu, Sugeng meminta kedua institusi penegak hukum tersebut duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan secara jernih dan profesional. Di sisi lain, ia menekankan pentingnya transparansi apabila memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan oknum dari masing-masing institusi.
"Kalau menurut saya semua pihak harus transparan. Bagaimana pelanggaran hukum setiap oknum itu diungkap secara terbuka," pungkasnya.
Sugeng sebelumnya mengungkap kabar pemeriksaan Irjen Pipit oleh Divisi Propam Polri. Sugeng menduga, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) yang menjerat Sudianto alias Aseng.
Aseng sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Aseng diduga mengendalikan aktivitas PT QSS yang melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki perusahaan. Hasil tambang tersebut kemudian diduga dijual dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS. Penyidik juga menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tersebut.
Dalam pengembangan perkara, Kejagung kembali menetapkan empat tersangka baru, yakni YA selaku Komisaris PT QSS, AP selaku Direktur PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, serta HSFD yang merupakan analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.




Komentar