Ombudsman Temukan Miskomunikasi Penanganan Bencana Sumatera
Pakar Hukum: Raja Juli Setop Ngomong Normatif soal Banjir Sumatra! (Istimewa).
law-justice.co - Ombudsman Republik Indonesia menilai persoalan komunikasi menjadi problem utama dalam penanganan bencana yang melanda Pulau Sumatera pada akhir November lalu. Ombudsman menemukan adanya banyak miskomunikasi antarlembaga, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dalam berbagai pengambilan keputusan terkait penanganan bencana.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatima menyampaikan bahwa kesenjangan komunikasi tersebut salah satunya muncul saat pemerintah melakukan pemetaan tingkat kegentingan wilayah terdampak. Miskomunikasi itu berdampak pada lambatnya pelaksanaan penanganan bencana di lapangan.
“Adanya perbedaan dan ketidaksinkronan informasi antarinstitusi, terutama terkait penetapan kategori wilayah terisolasi serta pelaporan bantuan, berpotensi memperlambat respons dan menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan,” ujar Yeka dalam keterangan resminya pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Ombudsman melakukan pemantauan penanganan bencana di tiga wilayah terdampak di Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Padang. Dari ketiga daerah tersebut, Ombudsman menemukan terjadinya miskomunikasi antarlembaga pemerintah, termasuk antara pemerintah dan masyarakat. Yeka menyebutkan bahwa warga belum mendapatkan informasi yang memadai terkait bantuan, jadwal pembukaan akses, serta perkembangan pemulihan, sehingga memicu ketidakpastian.
Di Jorong Lambe, Kabupaten Agam, misalnya, ditemukan perbedaan informasi di internal pemerintah daerah. Dinas Pekerjaan Umum menyatakan wilayah tersebut berstatus terisolasi terbatas, sementara dokumen Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengategorikan Kabupaten Agam sebagai terisolasi penuh. Berdasarkan temuan Ombudsman, lanjut Yeka, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kategori kedua lebih tepat karena akses kendaraan terputus dan lokasi hanya dapat dijangkau dengan berjalan kaki sejauh hampir 10 kilometer pulang pergi atau sekitar lima jam.
Perbedaan penetapan status antara Dinas Pekerjaan Umum dan BPBD tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. “Peraturan ini mewajibkan dilakukannya pengkajian secara cepat dan tepat untuk menentukan kebutuhan darurat serta langkah-langkah yang diperlukan,” kata Yeka.
Selain persoalan kesenjangan informasi, Ombudsman juga menemukan bahwa pemetaan kebutuhan wilayah terdampak bencana oleh pemerintah belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Salah satu contohnya terjadi di Kabupaten Tanah Datar, di mana kerusakan jalur nasional di kawasan Lembah Anai memutus konektivitas utama Padang–Bukittinggi dan menimbulkan dampak sistemik terhadap distribusi logistik.
Terputusnya jalur tersebut menyebabkan distribusi LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, serta kebutuhan pokok lainnya harus dialihkan melalui rute alternatif yang memerlukan waktu tempuh tiga hingga empat kali lebih lama.
Pada saat yang sama, di Kota Padang, dua jaringan irigasi utama juga mengalami kerusakan akibat perubahan arus sungai yang menghantam bendung, saluran primer, dan jembatan besi di kawasan Lambung Bukit. Dari total 4.358 hektare lahan sawah yang bergantung pada kedua irigasi tersebut, sekitar 3.156 hektare terancam gagal tanam karena pasokan air terhenti. Selain itu, sebanyak 176 hektare sawah di wilayah Kuranji dan Batu Busuk tertimbun material sehingga tidak dapat ditanami.
Yeka menilai kondisi di Kabupaten Tanah Datar dan Kota Padang tersebut seharusnya sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai kerusakan prasarana vital yang masuk dalam prioritas pemulihan darurat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PP Nomor 21 Tahun 2008. Namun hingga kini, pemerintah daerah belum menetapkan status tersebut.
Oleh karena itu, Yeka melanjutkan, Ombudsman menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut antara lain penetapan satu data kebencanaan yang konsisten dan terverifikasi, percepatan pembukaan akses darat di titik-titik kritis, penataan kembali sistem distribusi logistik agar tidak bergantung pada jalur udara, serta penguatan koordinasi dan alur informasi antarlembaga.
“Informasi mengenai pembukaan akses, jadwal pemulihan, status jaringan listrik dan telekomunikasi, serta penyaluran bantuan perlu disampaikan secara konsisten dan terjadwal agar masyarakat memperoleh kepastian,” ujar Yeka.
Penanganan bencana meteorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga kini masih berlangsung. Ketiga kepala daerah sepakat memperpanjang masa darurat bencana hingga sekitar dua minggu ke depan.
Hingga hari ke-17 atau Kamis, 11 Desember 2025, BNPB mencatat jumlah korban akibat banjir di Sumatera hampir mencapai 990 orang. Korban meninggal terbanyak tercatat di Aceh dengan 407 orang, disusul Sumatera Utara sebanyak 343 jiwa, dan Sumatera Barat sebanyak 240 jiwa.



Komentar