Kejagung Usut Bukti Hasil Geledah Ombudsman
Ilustrasi: Gedung Kantor Ombudsman Repubilk Indonesia. (ist)
law-justice.co - Kejaksaan Agung melanjutkan pengembangan penyidikan dari perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus vonis lepas perkara fasilitas ekspor minyak goreng. Terbaru, penyidik menggeledah rumah dan kantor salah satu komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika. Mereka masih mendalami barang bukti hasil penggeledahan.
“Penyidikan masih berjalan dengan mempelajari hasil geledah kemarin. Butuh waktu untuk mempelajari barang bukti elektronik yang disita penyidik,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi pada Sabtu, (14/3/2026), melansir Tempo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan alasan penggeledahan itu dilakukan. Salah-satunya terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman soal Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Dugaan Maladministrasi Dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Komoditas Minyak Goreng yang terbit pada 15 Agustus 2022. Laporan itu dikeluarkan Pengampu Keasistenan Utama III Yeka Hendra Fatika.
Menurut Anang, ada rekomendasi dari Ombudsman tersebut yang dikeluarkan oleh salah satu komisioner dan mempengaruhi dalam putusan baik itu di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, hingga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Anang menuturkan rekomendasi itu menjadi pertimbangan. Ditambah lagi ada gugatan perdata yang juga ikut berdampak. “Nanti akan kami dalami seperti apa,” ucap Anang.
Sebelumnya, soal LAHP Ombudsman digunakan pengacara Marcella Santoso sebagai argumen yuridis untuk meloloskan tiga korporasi yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau. Hal itu terungkap dalam dakwaan para terpidana kasus vonis suap lepas perkara CPO yang menjerat tiga korporasi tersebut.
Dalam surat dakwaan, Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei disebutkan Marcella Santoso menyusun strategi dengan memanfaatkan rekomendasi Ombudsman yang keluar pada 19 Agustus 2022 untuk mengajukan gugatan PTUN. Selagi gugatan berjalan, perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa perseorangan juga bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas perkara terdakwa perseorangan di perkara pidana ekspor CPO dilimpahkan ke pengadilan pada 12 Agustus 2022.
Kemudian, Wilmar Group menggugat Menteri Perdagangan ke PTUN pada 18 September 2023. Dalam gugatannya, Wilmar meminta hakim menyatakan sah dan mengikat rekomendasi Ombudsman yang menilai sejumlah peraturan pemerintah terkait penyediaan serta stabilisasi harga minyak goreng sebagai maladministrasi.
Korporasi juga meminta hakim menyatakan maladministrasi tersebut menyebabkan kerugian nyata bagi perusahaan sebesar Rp 947 miliar. Gugatan ini diterima sebagian, hakim menyetujui adanya maladministrasi, tapi tidak mengabulkan permintaan ganti rugi. Putusan perkara bernomor 471/G/TF/2023/PTUN.JKT ini dibacakan pada 5 Maret 2024.
Poin dari hasil LAHP Ombudsman, menyatakan ada maladministrasi dalam sejumlah regulasi yang dikeluarkan pemerintah yang berakibat pada kenaikan harga dan kelangkaan komoditas minyak goreng pada 2022. Laporan ini dijadikan pembelaan Marcella karena menunjukkan kelangkaan minyak goreng pada 2022 bukan disebabkan oleh korporasi, melainkan pemerintah sendiri.




Komentar