Tiga Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim Akan Ditahan

Senin, 24/11/2025 18:54 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Tribun)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Tribun)

law-justice.co - Tiga orang tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai diperiksa, ketiganya dikabarkan akan langsung dilakukan penahanan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 24 November 2025, tim penyidik memeriksa tiga orang tersangka baru.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," beber Budi kepada wartawan.

Ketiga orang tersangka baru yang diperiksa, yakni Hendrik Permana selaku Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes, Yasin selaku PNS Bappenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga merupakan orang kepercayaan Bupati Kolatim Abd Azis, dan Aswin Griksa Fitranto selaku Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru pada Jumat 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, yakni Abd Azis selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Koltim, Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), dan Arif Rahman dari KSO PT PCP.

Sementara untuk dua orang pihak pemberi suap, yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari sejak 29 Oktober 2025.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar