Susno Duadji: Silfester Duri dalam Daging Penegakan Hukum
Relawan Jokowi dan komisaris ID FOOD Silfester Matutina divonis kasus fitnah Jusuf Kalla (JK). (Dok. Istimewa via Detikcom)
Pernyataan tersebut disampaikan Susno melalui unggahan di akun media sosial X sebagai tanggapan atas kondisi Silfester yang hingga saat ini masih belum menjalani hukuman penjara meskipun telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung.
Duri dalam daging dalam penegakan hukum di Indonesia, tidak ditangkap dan tidak dijebloskannya Silfester ke penjara, dan kita tidak tahu apakah Danantara sudah pecat dia dari komisaris BUMN, demikian tulis Susno dalam unggahannya.
Silfester Matutina diketahui diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 18 Maret 2025, ketika ia masih berstatus sebagai terpidana.
Pria yang dikenal sebagai relawan pendukung Joko Widodo serta pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ini saat ini masih bebas berkeliaran tanpa ada kepastian mengenai status keaslian penahanannya.
Silfester Matutina sendiri telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada tanggal 20 Mei 2019 melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019 dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas perbuatannya yang mencemarkan nama baik mantan wakil presiden tersebut.
Namun hingga bulan Maret 2026, eksekusi terhadap hukuman yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung tersebut belum juga dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.




Komentar