Dana LPEI Jadi Kredit Macet di Perusahaan Kaesang, Berpotensi Korupsi
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyampaikan klarifikasi pada penggunaan jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/9) sebagai anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Robinsar Nainggolan
law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa di balik kredit macet Rp2,8 triliun yang mendera PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan udang olahan milik Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Jokowi, ternyata ada potensi korupsinya.
Karena kata dia, di antara 6 pihak pemberi kredit jumbo ke PMMP, salah satunya adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lembaga ini menggelontorkan kredit sebesar US$30,71 juta.
Dengan asumsi kurs Rp17.500/US$, dana LPEI yang masuk ke perusahaan Kaesang itu, sekitar Rp537,3 miliar. Lebih dari setengah triliun rupiah. Jika kredit LPEI tak kembali, artinya ada uang negara yang hilang. Dan itu korupsi yang harus diungkap tuntas.
"LPEI itu kan BUMN. Kalau kreditnya benar-benar macet, bisa muncul dugaan kerugian keuangan negara. Sejumlah kasus kredit macet LPEI sebelumnya, juga diproses sebagai tindak pidana korupsi oleh KPK maupun Kejaksaan Agung," katanya Rabu (8/7/2026).
Pandangan Mas Boy, sapaan akrabnya, bisa saja benar. Rekam jejak LPEI dalam mengguyur kredit kepada korporasi, tidak bagus-bagus amat. Sempat kesandung kasus korupsi. Tahun lalu, KPK membongkar dugaan korupsi pemberian kredit ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HD, pemilik PT SMJL dan PT MAS dalam grup BJU, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), milik Hendarto. Potensi kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
Dia juga menyoroti kemungkinan penyelidikan terhadap aliran dana pinjaman, termasuk apakah dana kredit pernah digunakan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham.
Untuk itu, kata Boyamin, aliran dana kredit LPEI kepada PMMP yang sahamnya dimiliki Kaesang, harus diungkap. Termasuk dugaan bahwa dana kredit diperlakukan sebagai cuan perusahaan, kemudian dibagikan kepada pemilik saham sebagai dividen.
"Seluruh pihak yang menikmati dana kredit itu harus bertanggung jawab. Tapi dibuktikan dulu," tandas pria kelahiran Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Namun, lanjut Boyamin, jika dana kredit LPEI dan sejumlah bank tersebut digunakan PMMP untuk kegiatan usaha, kemudian merugi, masih bisa dianggap sebagai risiko bisnis. "Tapi kalau ada penyimpangan, konsekuensinya hukum. Tidak bisa tidak," tegasnya.
Kecurigaan akan adanya konflik kepentingan berujung korupsi dalam pengucuran kredit LPEI kepada PMMP itu, sangat wajar. Pasalnya, kredit kepada PMMP yang kini macet, mengucur saat Kaesang berstatus anak presiden. Dan, LPEI di bawah Kementerian BUMN yang digawangi Erick Thohir, salah satu menteri kesayangan Jokowi.
Sebelumnya, Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menyebut, tata kelola perusahaan udang olahan Kaesang, sangat buruk. Memicu keuangan PMMP babak belur.
"Tentu (ada faktor manajemen keuangan internal yang berpengaruh). Pada 2024, misalnya, perusahaan pertama kali rugi US$122,9 juta. Kuartal I-2025, juga rugi US$15,1 juta," kata Herry kepada Inilah.com di Jakarta, dikutip Senin (6/7/2026).
Selain itu, PMMP sebagai perusahaan yang sudah go public, tidak tertib dalam mengumumkan laporan keuangan tiap kuartal. Dan, tak membayar denda yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Alhasil, saham PMMP kena suspensi alias digembok, tak boleh diperdagangkan di lantai bursa sejak 30 Juli 2025. Semua fakta ini membuat bau amis korupsi semakin menyengat.




Komentar