Rudy Tanoe Kembali Gugat KPK
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe. (Detik)
law-justice.co - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sabtu (22/11/2025) sebagaimana dikutip Detik, permohonan Rudy teregister dengan Nomor Perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon KPK RI cq Penyidik KPK. Dalam klasifikasi perkara disebutkan, gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan tersebut diajukan pada Senin, 17 November 2025, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025.
Rudy sebelumnya juga pernah mengajukan praperadilan serupa atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan Saut Erwin Hartono dalam putusan pada Selasa, 23 September 2025. Dengan demikian, status tersangka Rudy dinyatakan tetap sah.
Meski memenangkan praperadilan pada kasus sebelumnya, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Rudy. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik masih memprioritaskan proses pendalaman perkara. “Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Budi menambahkan bahwa KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan keseriusan lembaganya dalam mengusut tuntas perkara. “KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya, ini menjadi bukti keseriusan KPK untuk memproses dan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Budi.




Komentar