Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 21/07/2026 18:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026), membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lalu Ahmad tiba sekitar pukul 21.59 WIB. Dirinya terlihat menggunakan pakaian kemeja biru dengan topi dan masker. Robinsar Nainggolan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026), membawa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Lalu Ahmad tiba sekitar pukul 21.59 WIB. Dirinya terlihat menggunakan pakaian kemeja biru dengan topi dan masker. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek, gratifikasi dan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa 21 Juli 2026, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Sebelum penetapan tersangka, KPK terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum pada Senin malam, 20 Juli 2026.

Hingga Selasa pagi terdapat delapan orang yang masih menjalani pemeriksaan intensif. Tujuh orang dibawa langsung dari Lombok Barat, sedangkan seorang lainnya diamankan di Jakarta.

Tujuh orang yang diperiksa terdiri atas Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Kepala Dinas PUPRPKP, seorang pihak swasta, serta tiga orang yang merupakan ajudan dan sopir bupati.

Dalam kegiatan OTT yang berlangsung sejak Senin pagi, 20 Juli 2026, KPK mengamankan 19 orang di NTB dan Jakarta, delapan orang di antaranya termasuk 1 orang yang diamankan di Jakarta dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar