Polisi Respon Roy Suryo cs Soal Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah

Jum'at, 21/11/2025 22:50 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Polda Metro Jaya merespons permintaan kubu Roy Suryo cs untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan permintaan tersebut merupakan hak dari Roy Suryo cs selaku tersangka.

"Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11).

Budi belum berbicara banyak terkait permintaan gelar perkara khusus tersebut. Namun, Budi menyebut ada peluang permintaan itu akan dikabulkan.

"Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik," jelasnya.

Polda Metro Akan Perpanjang Pencekalan Roy Suryo hingga 6 Bulan

Sebelumnya, Roy Suryo cs meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin mengatakan pihaknya sudah pernah meminta gelar perkara khusus pada 21 Juli lalu. Namun, permintaan itu belum ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Hari ini kami juga akan kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Biro Wassidik," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11).

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Teranyar, Polda Metro Jaya diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar