Revisi UU HAM Berpotensi Gerus Komnas HAM

Sabtu, 01/11/2025 21:22 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat diwawancara awak media (Foto: Humas Komnas HAM)

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, saat diwawancara awak media (Foto: Humas Komnas HAM)

law-justice.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berpotensi menghilangkan kewenangan sekaligus melemahkan kelembagaan Komnas HAM.

Anis menjelaskan bahwa terdapat 21 pasal penting dalam draf daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang HAM tersebut yang dinilai bermasalah. Beberapa di antaranya adalah Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83, Pasal 85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102 hingga Pasal 104, Pasal 109, dan Pasal 127.

“Kami menilai bahwa revisi terhadap Undang-Undang HAM ini dapat diartikan sebagai upaya untuk menghapus keberadaan Komnas HAM dari sistem kelembagaan HAM nasional sebagaimana tercantum dalam rancangan tersebut,” ujar Anis dalam keterangan video, dikutip Sabtu (1/11/ 2025).

Salah satu pasal yang dianggap mengurangi kewenangan Komnas HAM tercantum dalam Pasal 109. Anis menyebut bahwa dalam pasal tersebut, Komnas HAM tidak lagi diberikan wewenang untuk melaksanakan fungsi pendidikan, penelitian, pemantauan, dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM. Bahkan, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

“Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan menerima serta menangani laporan dugaan pelanggaran HAM, tidak lagi berhak melakukan mediasi, maupun melaksanakan pendidikan, penyuluhan, dan pengkajian HAM, kecuali yang berkaitan dengan regulasi serta instrumen internasional,” jelas Anis.

Lebih lanjut, pasal yang berpotensi mengancam independensi Komnas HAM terdapat pada Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang menyebutkan bahwa Panitia Seleksi Anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Panitia Seleksi tersebut ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM.

“Hal ini kami nilai bertentangan dengan Paris Principles, yaitu prinsip internasional mengenai lembaga nasional hak asasi manusia (National Human Rights Institution), di mana aspek independensi dalam proses seleksi Komnas HAM merupakan prinsip fundamental yang harus dihormati oleh setiap lembaga HAM nasional,” ujar Anis.

Selain itu, draf revisi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kementerian HAM untuk menangani pelanggaran HAM. Menurut Anis, hal ini tidak tepat karena Kementerian HAM merupakan bagian dari pemerintah, sedangkan pemerintah kerap menjadi pihak yang diadukan dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia.

“Kementerian HAM sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam pemenuhan hak asasi manusia tidak seharusnya berperan sebagai penilai atau wasit dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM, terutama ketika salah satu pihak terlapor adalah pemerintah,” kata Anis.

Ia juga menyoroti pembatasan fungsi Komnas HAM dalam bekerja sama dengan organisasi internasional yang tercantum dalam draf revisi tersebut. Menurutnya, pembatasan itu akan menghambat ruang gerak Komnas HAM untuk berkolaborasi dengan lembaga HAM dari negara lain dalam menangani berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM lintas yurisdiksi.

Anis turut mengkritisi Pasal 112 yang tampak seolah memperkuat posisi Komnas HAM karena mencantumkan bahwa rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat bagi pemerintah. Namun, menurutnya, ketentuan tersebut tidak relevan karena fungsi dan independensi Komnas HAM justru dibatasi dalam revisi tersebut.

“Dengan tugas dan kewenangan yang dibatasi, mustahil bagi Komnas HAM untuk mewujudkan tujuan sebagaimana diamanatkan dalam revisi Undang-Undang HAM,” tegas Anis.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah agar tidak memperlemah kelembagaan serta fungsi Komnas HAM melalui revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Anis menekankan bahwa seharusnya kewenangan Komnas HAM diperkuat untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar